Empat Pegawai PA Kajen Terima Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025
Empat Pegawai PA Kajen Terima Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025

Kajen – Senin, 07 Juli 2025
Bertempat di halaman kantor, seusai pelaksanaan Apel Senin Pagi, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan penyerahan penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025 kepada empat orang pegawai terbaik dari berbagai unsur. Penghargaan ini diberikan oleh Tim Evaluasi Kinerja Hakim, Pegawai, dan PPNPN sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang menunjukkan kinerja unggul, disiplin tinggi, serta dedikasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Dede Andi, S.H.I., M.H.
Adapun penerima penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Wiwin Sutini, S.Sy., M.H. Sebagai Pegawai Teladan dari unsur Hakim
- Dedi Setiawan, A.Md. Sebagai Pegawai Teladan dari unsur Kesekretariatan
- Hendri Eriyan Rezqi Putra, S.H. Sebagai Pegawai Teladan dari unsur Kepaniteraan
- Ali Mubarok Sebagai Pegawai Teladan dari unsur PPNPN
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh aparatur untuk terus meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi untuk kita semua agar terus berupaya menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik yang prima,” ujar Mashuri, S.Ag., M.H.
Penilaian pegawai teladan dilakukan secara objektif oleh Tim Evaluasi berdasarkan beberapa indikator penting, antara lain kinerja individu, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kontribusi terhadap pengembangan lembaga. Pengadilan Agama Kajen berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat dan budaya kerja positif di lingkungan peradilan agama, demi tercapainya lembaga yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


























