* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan


ACO copy

 duniaaplikasi

 

 

Berita

Klarifikasi Informasi yang beredar di media sosial Terkait Nominal Rp1,5 Juta dalam Pengambilan Akta cerai

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh AFRIZAL RAHMADI, S.E on . Dilihat: 222Posted in Berita & Kegiatan

Klarifikasi Informasi yang beredar di media sosial Terkait Nominal Rp1,5 Juta dalam Pengambilan Akta cerai

klarifikasi web

Kajen — Pengadilan Agama Kajen menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya nominal Rp1,5 juta yang dikaitkan dengan biaya pengambilan akta cerai. Perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Nominal Rp1,5 juta dimaksud merupakan nafkah iddah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada suami untuk diberikan kepada mantan istri selama masa iddah, sebagaimana ditetapkan dalam putusan majelis hakim. Besaran nafkah iddah ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum, sehingga tidak berkaitan dengan biaya administrasi layanan pengadilan.

Adapun biaya resmi pengambilan akta cerai pada Pengadilan Agama Kajen hanya sebesar Rp10.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, untuk salinan putusan dikenakan biaya Rp500 (lima ratus rupiah) per lembar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Humas Pengadilan Agama Kajen, Hakim Wiwin Sutini, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Nominal tersebut adalah nafkah iddah yang merupakan hak mantan istri berdasarkan putusan pengadilan, bukan biaya untuk mengambil akta cerai,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Pengadilan Agama Kajen mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, serta memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat.

Zona Integritas

Merah Ilustrasi Sampul Proposal Bisnis Dokumen A4

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

WA      : 0899 360 9000

Email 1  : pakajen@ymail.com

2756892
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
1135
5228
8713
2725229
29095
69196
2756892

Your IP: 85.208.96.200
2026-06-09 09:01