Klarifikasi Informasi yang beredar di media sosial Terkait Nominal Rp1,5 Juta dalam Pengambilan Akta cerai
Klarifikasi Informasi yang beredar di media sosial Terkait Nominal Rp1,5 Juta dalam Pengambilan Akta cerai

Kajen — Pengadilan Agama Kajen menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya nominal Rp1,5 juta yang dikaitkan dengan biaya pengambilan akta cerai. Perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Nominal Rp1,5 juta dimaksud merupakan nafkah iddah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada suami untuk diberikan kepada mantan istri selama masa iddah, sebagaimana ditetapkan dalam putusan majelis hakim. Besaran nafkah iddah ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum, sehingga tidak berkaitan dengan biaya administrasi layanan pengadilan.
Adapun biaya resmi pengambilan akta cerai pada Pengadilan Agama Kajen hanya sebesar Rp10.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, untuk salinan putusan dikenakan biaya Rp500 (lima ratus rupiah) per lembar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Pengadilan Agama Kajen, Hakim Wiwin Sutini, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Nominal tersebut adalah nafkah iddah yang merupakan hak mantan istri berdasarkan putusan pengadilan, bukan biaya untuk mengambil akta cerai,” jelasnya.
Melalui klarifikasi ini, Pengadilan Agama Kajen mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, serta memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat.






















