Tingkatkan Profesionalitas, Hakim PA Kajen Gelar Diskusi Hukum Bertema Problematika Persidangan Elektronik
Tingkatkan Profesionalitas, Hakim PA Kajen Gelar Diskusi Hukum
Bertema Problematika Persidangan Elektronik

Kajen - Jum'at, 31 Oktober 2025
Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan kapasitas hakim, Pengadilan Agama Kajen menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Problematika Persidangan Elektronik”, bertempat di Qansha Coffee Kajen pada Jumat (31/10).
Acara tersebut diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Agama Kajen, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, serta dipandu oleh Hakim Wiwin Sutini, S.Sy., M.H. selaku narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Hakim Wiwin Sutini menjelaskan berbagai dinamika dan kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan persidangan elektronik (e-court dan e-litigation), mulai dari aspek teknis administrasi, proses jawab-menjawab, pembuktian, hingga pembacaan putusan secara elektronik.
“Persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama yang harus disikapi dengan kesiapan teknis dan pemahaman hukum yang komprehensif. Hakim dituntut tidak hanya memahami hukum acara, tetapi juga mampu menguasai teknologi yang mendukung kelancaran proses peradilan,” ujar Wiwin Sutini dalam paparannya.
Ketua Pengadilan Agama Kajen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan profesionalitas dan soliditas antar hakim. Ia berharap, forum diskusi semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh para hakim dalam menyelesaikan perkara.
Kegiatan diskusi berlangsung dalam suasana santai namun produktif, dengan sesi tanya jawab yang aktif antara para peserta dan narasumber. Di akhir acara, para hakim menyepakati pentingnya standarisasi dan peningkatan kualitas penerapan persidangan elektronik agar sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.






















