WK PA Kajen Lakukan Interview Calon Mediator Eksternal
WK PA Kajen Lakukan Interview Calon Mediator Eksternal

Kajen - Jum’at, 10 Oktober 2025
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H., melaksanakan wawancara (interview) terhadap calon mediator eksternal/non hakim, yaitu Ibu Ajeng Sulistiya Fitri S.
Kegiatan interview ini diselenggarakan pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kajen. Proses wawancara dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua dengan tujuan untuk menilai kompetensi, kesiapan, dan pengalaman calon mediator dalam menjalankan tugas sebagai mediator di Pengadilan Agama Kajen.
Ibu Ajeng Sulistiya Fitri S. merupakan lulusan pelatihan sertifikasi mediator dari Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), sebuah lembaga pelatihan yang diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, beliau juga memiliki pengalaman sebagai mediator eksternal/non hakim di Pengadilan Agama Jepara, yang menjadi nilai tambah dalam proses penilaian dan seleksi kali ini.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan bahwa keberadaan mediator eksternal memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung efektivitas proses mediasi di pengadilan. Melalui kehadiran mediator yang profesional dan berpengalaman, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, cepat, dan memberikan kepuasan bagi para pihak yang berperkara.
“Kehadiran mediator eksternal sangat membantu pengadilan dalam mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai. Kami berharap dengan adanya mediator yang kompeten dan berpengalaman, proses mediasi di Pengadilan Agama Kajen dapat berjalan lebih optimal dan profesional,” ujar H. Dede Andi, S.H.I., M.H.
Lebih lanjut, kegiatan interview calon mediator eksternal ini juga merupakan bentuk implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penguatan fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama. Hal ini sejalan dengan semangat Pengadilan Agama Kajen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Kajen dapat memiliki mediator eksternal yang tidak hanya memenuhi kualifikasi administratif, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan komunikasi yang baik, serta pemahaman yang mendalam terhadap proses mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Pengadilan Agama Kajen senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang agung melalui peningkatan profesionalitas SDM dan penguatan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, termasuk dalam aspek layanan mediasi sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.























