Tata Cara Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
TATA CARA KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi ;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A ;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi ;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta ;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi ;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.