ARMADA Pengadilan Agama Kajen: Wujud Komitmen Bebas Benturan Kepentingan
ARMADA PA Kajen: Wujud Komitmen Bebas Benturan Kepentingan
KAJEN - Selasa, 25 Februari 2025
Pengadilan Agama Kajen kembali menggelar kegiatan rutin ARMADA (Arahan Bersama dan Doa) yang berlangsung di halaman depan kantor Pengadilan Agama Kajen. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen dengan tujuan memperkuat integritas, disiplin, serta nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai.
Acara diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan pembacaan 8 Nilai Mahkamah Agung serta Core Value BerAKHLAK yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H.. Suasana semakin bersemangat dengan yel-yel yang dipandu oleh Jurusita Pengadilan Agama Kajen, Hasan Syarif Ismail, yang membakar semangat seluruh peserta.
Momentum penting dalam ARMADA kali ini adalah penandatanganan pernyataan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Panitera Pengganti, dan pejabat struktural Pengadilan Agama Kajen. Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H., bersama Wakil Ketua, H. Dede Andi, S.H.I., M.H., turut memberikan arahan, pembinaan, serta penjelasan terkait pentingnya menjaga profesionalisme dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Dalam penjelasannya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen menerangkan bahwa benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang dalam posisi tertentu memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas dalam mengambil keputusan atau menjalankan tugasnya. Benturan kepentingan dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:
-
Menerima hadiah atau keuntungan dari pihak yang memiliki perkara di pengadilan.
-
Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
-
Memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu dalam proses hukum.
-
Terlibat dalam keputusan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi atau keluarga.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menegaskan bahwa menjaga independensi dan integritas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam penegakan hukum. “Setiap aparatur wajib menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Benturan kepentingan harus dihindari demi menjaga marwah peradilan,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pekerjaan mereka. ARMADA menjadi sarana efektif dalam mempererat sinergi serta menanamkan nilai-nilai luhur dalam lingkungan peradilan agama.