Ketua PA Kajen Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Ketua PA Kajen Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KAJEN – Rabu, 09 April 2025
Pada hari ini, Ketua Pengadilan Agama Kajen melaporkan penerimaan gratifikasi berupa parcel lebaran ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pengadilan Agama Kajen. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua UPG Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H., di ruang kerjanya.
Barang yang dilaporkan berupa bingkisan berisi makanan dan minuman, yang diterima dalam suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan transparansi, Ketua Pengadilan Agama Kajen segera melaporkan penerimaan tersebut kepada UPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Gratifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh Ketua UPG, laporan tersebut kemudian diteruskan ke UPG Mahkamah Agung RI untuk selanjutnya disampaikan ke KPK guna mendapatkan penilaian lebih lanjut mengenai status gratifikasi tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen aparatur Pengadilan Agama Kajen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. “Pelaporan gratifikasi ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip good governance di lingkungan peradilan,” ujar H. Dede Andi, S.H.I., M.H.
Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen untuk menjadi lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dalam segala bentuknya.
---------------------------
---------------------------
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
WhatsApp : 08993609000
Instagram: pengadilanagamakajen
Facebook: PA Kajen
Youtube: Pengadilan Agama Kajen
Website: pa-kajen.go.id
e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.