PA KAJEN TETAPKAN KEWARISAN SAUDARA SEAYAH TAK MENGHIJAB KEPONAKAN
PA KAJEN TETAPKAN KEWARISAN SAUDARA SEAYAH TAK MENGHIJAB KEPONAKAN
Kajen, 29 Desember 2021
Majelis Hakim Pengadilan Agama Kajen, Kabupaten Pekalongan, menetapkan kewarisan saudara seayah tidak menghijab keponakan. Hal itu diketahui setelah dijatuhkannya penetapan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini. "mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian" ketuk Erfani, saat membacakan penetapan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kajen.
Perkara dimaksud diajukan secara e-court oleh para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Nafidzul Haq dengan nomor perkara 447/Pdt.P/2021/PA.Kjn. Perkara ini diajukan oleh para Pemohon yang berjumlah empat orang yang merupakan saudara seayah dari Pewaris. Selain mereka, terdapat pula dua puluh orang keponakan dari jalur saudara kandung.
Sebagaimana maklum, dalam hukum kewarisan Islam, saudara seayah dipahami berada dalam pola kewarisan yang sama dengan saudara kandung. Artinya, selama ada saudara seayah laki laki, maka keponakan kandung menjadi mahjub.
Berbeda dari itu, rupanya majelis hakim Pengadilan Agama Kajen memiliki pertimbangan berbeda. Menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara itu, sesuai fakta persidangan, kedudukan saudara seayah tidak dapat dipahami dalam pola kewarisan saudara kandung. Karena selama hidup Pewaris, para saudara seayah tersebut tidak nampak terjadi hubungan yang intens dengan Pewaris layaknya saudara kandung. Sementara itu, para keponakan kandung Pewaris, menjadi pihak yang selama ini berkontribusi besar secara timbal balik dengan Pewaris.
"namun menetapkan bahwa para keponakan terhijab, terasa ada ketidakadilan dan kesenjangan. Oleh karena itu, hakim harus mampu merumuskan pola lain yang ideal untuk menjawab kesenjangan itu", ujar Erfani, Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan penetapan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim mendudukkan kewarisan saudara seayah dalam pola kewarisan saudara seibu yang diatur dalam surah al Nisaa ayat 12. Sehingga bagian para saudara seayah adalah sepertiga bagian. Sementara sisanya dua pertiga menjadi bagian para keponakan kandung secara sama rata. (erf)