Pengadilan Agama Kajen Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-Berpadu melalui Zoom Meeting
Pengadilan Agama Kajen Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-Berpadu
melalui Zoom Meeting
Kajen - Kamis, 23 Januari 2025
Pengadilan Agama Kajen mengikuti kegiatan sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tingkat pertama versi 5.6.5 dan aplikasi e-Berpadu versi 4.0.0 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Kajen, Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Jurusita Pengganti, dan Operator IT Pengadilan Agama Kajen.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pembaruan kedua aplikasi tersebut, yang menjadi alat utama dalam mempermudah administrasi perkara dan persidangan di pengadilan agama. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti sejumlah peraturan terkait administrasi perkara secara elektronik, di antaranya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Di Pengadilan Agama Kajen, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti di Ruang Media Center, dengan peserta yang mengikuti jalannya sosialisasi secara virtual. Para peserta diberikan penjelasan tentang fitur-fitur baru pada aplikasi SIPP versi 5.6.5 dan e-Berpadu versi 4.0.0, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi perkara serta persidangan secara elektronik.
Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan bahwa dengan adanya pembaruan aplikasi ini, diharapkan pengadilan agama kajen dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pencatatan serta pemrosesan perkara, serta mendukung implementasi administrasi peradilan yang lebih transparan dan terjangkau. "Perubahan ini merupakan langkah penting dalam memajukan sistem peradilan di Indonesia, dan kami siap mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Kajen dapat lebih siap dalam mengimplementasikan pembaruan aplikasi tersebut dan mendukung penerapan administrasi perkara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.