BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi. |
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku. |
4. |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi. |
5. |
Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- per lembar. |
Dasar Hukum :
1. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan |
2. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
3. |
Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Nomor W11-A36/194/KU.04.2/I/2019 dan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor W.12.U4/106/KP.07.1/I/2019 tentang Panjar Biaya Perkara dan Radius Wilayah Panggilan |