Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
DI PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B
A. |
SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN |
|||
1. |
Pemohon berhak mengajuakn keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : |
|||
a. |
Adanya penolakan atas permohonan informasi; |
|||
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II.A; |
|||
c. |
Tidak ditanggapinya permohonan informasi; |
|||
d. |
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; |
|||
e. |
Tidak dipenuhinya permohonan informasi; |
|||
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau |
|||
g. |
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman |
|||
2. |
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
|||
B. |
REGISTRASI |
|||
1. |
Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. |
|||
2. |
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
|||
3. |
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. |
|||
C. |
TANGGAPAN ATAS KEBERATAN |
|||
1. |
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. |
|||
2. |
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat : |
|||
a. |
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; |
|||
b. |
Nomor surat tanggapan atas keberatan; |
|||
c. |
Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan yanga berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut : |
|||
i. |
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas; |
|||
ii. |
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja; |
|||
iii. |
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja; |
|||
iv. |
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon Informasi. |
|||
3. |
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI. |
|||
4. |
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasa PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. |