Sukses Mediasi, Perkara Gugatan Waris Berakhir Damai
Sukses Mediasi, Perkara Gugatan Waris Berakhir Damai
Kajen, 24-01-2023. Setelah pada beberapa pekan lalu berhasil dalam mediasi perkara cerai gugat, kali ini Pengadilan Agama Kajen melalui mediator non hakim Dr. H. Asep Suraya kembali sukses mediasi dalam perkara gugatan waris. Keberhasilan dalam mediasi ini tentunya menjadi bagian dari wujud eksistensi dalam penegakkan hukum dan keadilan, karena penegakkan hukum dan keadilan tidak hanya bicara soal mengadili pihak yang bersengketa namun juga mendamaikan diantara mereka.
Perkara sengketa waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Kajen dengan nomor registrasi perkara 116/Pdt.G/2023/PA.Kjn berhasil dengan kesepakatan perdamaian hingga akhirnya nanti akan dibawa menjadi suatu akta perdamaian.
Kepada tim-red Doktor Alumni UIN Walisongo Semarang ini menuturkan bahwa keberhasilan dalam mediasi tidak lain adalah karena pertolongan Allah Swt. “tanamkan dalam jiwa untuk selalu berserah diri pada Allah, tanpa pertolongannya bisa jadi kita tidak akan mampu berhasil dalam mediasi” ujar mediator yang juga Dosen UIN Gus Dur Pekalongan ini.
Ditempat terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kajen, Sutikno, S.Ag., M.H kepada tim-red mengucap syukur alhamdulillah atas keberhasilan mediasi dalam perkara gugatan waris ini, “semoga hubungan silaturahmi diantara para pihak kembali terjalin, karena bagaimanapun damai itu indah” tutur Sutikno. (Zakiyudin/Kjn)