WAJAH BARU RUANG TUNGGU RAMAH ANAK DI PENGADILAN AGAMA KAJEN
Dalam rangka peningkatan pelayanan Pengadilan Agama Kajen melakukan pembenahan terhadap pelayanan baik layanan internal maupun eksternal terhadap masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kajen, salah satunya dengan pembenahan pada RUANG TUNGGU RAMAH ANAK Fasilitas tersebut dirasakan sangat bermanfaat bagi para pengunjung yang hendak mendaftarkan perkara maupun mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Kajen yang diantara mereka turut membawa anak-anak dan bahkan balita sehingga menjadi salah satu alasan disediakannya ruang khusus untuk bermain anak-anak..
Sebagaimana Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan dan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pada Pasal 4 disebutkan : Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dari pasal tersebut bertujuan agar tetap memberikan kenyamanan kepada anak-anak dengan menyediakan sarana untuk bermain berupa ruangan yang nyaman dan beberapa mainan edukasi agar tidak jenuh saat orang tua mereka sedang menunggu giliran untuk bersidang
.
.

Berikut link video perubahan dan testimoni: https://www.youtube.com/watch?v=oepKS_zrgpA
(ber_suara)
Tinggalkan Balasan