105 PASANGAN RESMI DIISTBATNIKAHKAN

105 PASANGAN RESMI DIISTBATNIKAHKAN

KAJEN – Setelah bertahun-tahun hidup berumah tangga tanpa memiliki buku nikah, akhirnya 105 pasangan suami istri di 4 kecamatan di Kabupaten Pekalongan resmi diistbatnikahkan. Secara bersama-sama mereka diistbatnikahkan dalam pelaksanaan pelayanan terpadu di Kantor Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Senin tanggal 19 Nopember 2018.

Program pelayanan terpadu ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan untuk yang ketiga kalinya di tahun 2018.

Dengan diistbatnikahkannya para pasangan dari Kecamatan Bojong, Kandangserang, Kajen dan Paninggaran tersebut, mereka akan mendapatkan kepastian bahwa pernikahannya tercatat dan diakui oleh negara. Selain itu, juga mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan lainnya yakni akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Bupati Pekalongan Bapak H. Asip Kholbihi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pernikahan harus dicatatkan karena secara administrasi pemerintahan pasangan-pasangan tersebut dianggap belum sah. Meski secara agama pernikahan yang mereka laksanakan sudah sesuai rukun sahnya nikah.

Melalui sidang istbat nikah para pasangan tersebut akan mendapatkan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kajen, yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan dikeluarkannya buku nikah. Juga ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan yang mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Bupati juga menegaskan bahwa dengan kepemilikan buku nikah dan akta kelahiran, akan mempermudah dalam mengurus proses kependudukan. “Kegiatan seperti ini dalam rangka upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepemilikan administrasi atau dokumen kependudukan,” tandasnya. (ton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *