KPTA Semarang: Hamil Bukan Alasan Dispensasi Kawin
Kajen | Selasa, 15 November 2022|
Maraknya pengajuan perkara permohonan dispensasi kawin di wilayah pengadilan tinggi agama Semarang, menimbulkan asumsi kurang baik di tengah masyarakat. Terutama mengenai keadaan hamil yang dialami anak sebagai alasan pengajuan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama.
Disparitas sikap hakim dalam menilai fakta kehamilan itu pun hingga tidak sedikit yang mengabulkan lantaran dinilai sebagai alasan mendesak, juga menjadi faktor lain yang disadari atau tidak mendorong timbulnya asumsi yang menghubungkan antara dikabulkannya permohonan dispensasi kawin dengan keadaan hamil.
Hal ini pun ditepis oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Moh. Yamin Awie. Menurutnya, keadaan hamil jangan dijadikan alasan mengabulkan permohonan dispensasi kawin. “Jika keadaan hamil itu dijadikan alasan mengabulkan dispensasi kawin, maka berpotensi muncul persepsi buruk di tengah masyarakat, yang mengaku-ngaku hamil supaya dikabulkan”, terang Yamin, di hadapan segenap jajaran aparatur pengadilan agama sewilayah PTA Semarang baru-baru ini.

Ia juga mengharapkan sikap hakim yang bijak dalam menilai fakta-fakta seputar alasan mendesak yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin. Selain itu, mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, merupakan sikap hukum yang paling tepat untuk menyelesaikan permohonan dispensasi kawin.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kajen, Sutikno, mengaku telah melakukan sosialisasi hasil rapat koordinasi tersebut kepada jajarannya. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada segenap hakim, agar melaksanakan kebijakan tersebut secara seksama”, kata Sutikno kepada tim red.
Sebagaimana diketahui, usia perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Baik pria maupun wanita, kedua duanya minimal harus berusia 19 tahun. Dalam hal menyimpangi ketentuan tersebut, maka prosedurnya adalah dengan mengajukan perkara Permohonan Dispensasi Kawin di pengadilan. Salah satu kriteria pengajuannya adalah adanya alasan mendesak. Pada aspek alasan mendesak inilah yang dalam praktik penyelesaian perkaranya di pengadilan sering mengalami dilema. (Tim_Red)
Tinggalkan Balasan