Hakim Muhammad Husni: Petugas Jaga Sidang, Boleh Geledah Fisik Pengunjung
Kajen, Kabupaten Pekalongan | 28 November 2022|
Hakim Pengadilan Agama Kajen, Muhammad Husni, mengingatkan segenap aparatur Pengadilan Agama Kajen supaya memahami orientasi utama tugas pokok dan fungsi pengadilan adalah pada sektor penyelesaian perkara.

Hal ini ia sampaikan dalam kesempatan menjadi pembina apel Senin pagi ini.
“kita semua harus ingat, core bussiness pengadilan adalah penyelesaian perkara, sehingga orientasi dalam melaksanakan tugas harus tetap memperhatikan tujuan utama tersebut”, ujar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Parigi ini.
Ia menambahkan, aspek kebersihan pun memiliki kontribusi terhadap penyelesaian perkara. Lingkungan yang tidak bersih, berpotensi mengganggu penyelesaian perkara.
Sebagaimana itu, penjagaan sidang pun merupakan bagian dari proses melaksanakan core bussiness Pengadilan. Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Perma 5 dan 6 tahun 2020 mengenai protokol persidangan. Dengan adanya Perma ini, maka penjagaan sidang termasuk tindakan yang boleh dilakukan oleh petugas jaga sidang, telah mendapat payung hukum, termasuk melakukan penggeledahan secara fisik saat pengunjung memasuki ruang sidang,
“petugas sidang boleh melakukan penggeledahan badan atau fisik pengunjung sidang sebelum masuk ruang sidang, jika dipandang perlu misalnya untuk memastikan tidak adanya senjata tajam, dan lain sebagainya yang dilarang, dan tindakan itu sudah dilegitimasi oleh Perma No 5 dan 6 tahun 2020, sehingga untuk menggeledah sudah tidak perlu izin khusus”, terangnya.
Ia juga mengharapkan agar peristiwa yang terjadi di pengadilan agama lumajang beberapa waktu lalu tidak terlulang lagi. (Tim_Red)
Tinggalkan Balasan