Wakil Ketua PA Kajen Berhasil Mendamaikan Sengketa Waris Melalui Mediasi

Wakil Ketua PA Kajen Berhasil Mendamaikan Sengketa Waris Melalui Mediasi

1

Kajen – Pengadilan Agama Kajen kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Pada hari Senin, 05 Januari 2026, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H., selaku mediator, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa waris yang sedang berproses di Pengadilan Agama Kajen.

Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta itikad baik dari para pihak yang bersengketa. Melalui pendekatan persuasif dan profesional, mediator mampu memfasilitasi dialog yang konstruktif sehingga tercapai kesepakatan damai.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran strategis mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Selain dapat menghemat waktu dan biaya, mediasi juga diharapkan mampu menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan para pihak, khususnya dalam perkara waris.

Pengadilan Agama Kajen senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan upaya perdamaian dalam setiap perkara yang memungkinkan, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *