Ketua Pengadilan Agama Kajen Menyerahkan SK Mediator Hakim dan Non Hakim Tahun 2026

Pada hari Kamis, 15 Januari 2026, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Hakim dan Non Hakim Tahun 2026 yang bertempat di lingkungan Pengadilan Agama Kajen.
Penyerahan SK Mediator tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., kepada para Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim yang telah ditetapkan untuk Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan bahwa mediator memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan. Oleh karena itu, para mediator diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, berintegritas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang penyelesaian perkara melalui mediasi, sebagai upaya mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan diterbitkannya SK Mediator Hakim dan Non Hakim Tahun 2026 ini, diharapkan proses mediasi di Pengadilan Agama Kajen dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan