Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen Berhasil Sebagian

Pengadilan Agama Kajen kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan mediasi perkara. Pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Agama Kajen, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PA.Kjn.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kajen, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Berdasarkan hasil pelaksanaan mediasi, perkara tersebut dinyatakan “Berhasil Sebagian”, di mana para pihak telah mencapai kesepakatan atas sebagian pokok permasalahan yang dimediasikan.
Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam membantu para pihak untuk menemukan solusi terbaik secara musyawarah, serta mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan.
Capaian ini menjadi keberhasilan membanggakan yang kembali diraih oleh Pengadilan Agama Kajen, sekaligus memperkuat upaya lembaga peradilan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai sarana mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Tinggalkan Balasan