Ketua PTA Semarang Berikan Arahan Strategis Penguatan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Kajen, 21 Januari 2026– Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang memberikan arahan strategis terkait penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen.
Dalam arahannya, Ketua PTA Semarang menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi atau formalitas penilaian, melainkan komitmen nyata seluruh aparatur peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Integritas aparatur, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.
Lebih lanjut, Ketua PTA Semarang menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan enam area perubahan Zona Integritas, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh unsur pimpinan dan aparatur PA Kajen diminta berperan aktif sebagai agen perubahan dalam lingkungan kerja masing-masing.
Arahan tersebut juga menyoroti perlunya budaya kerja yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mendorong inovasi pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Ketua PTA Semarang mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan WBK sangat ditentukan oleh kesungguhan, kebersamaan, dan keteladanan pimpinan dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas.
Ketua PA Kajen dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen seluruh jajaran untuk menindaklanjuti arahan Ketua PTA Semarang secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa PA Kajen siap memperkuat langkah-langkah strategis dalam pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan profesion
Kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat menjadi penguatan moral dan strategis bagi seluruh aparatur PA Kajen dalam mengakselerasi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan