Pengadilan Agama Kajen Menyelenggarakan Diskusi Hukum Tentang Pembuktian Dalam Perkara Perceraian

Jumat 30 Januari 2026.,Pengadilan Agama Kajen Menyelenggarakan Kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Hukum Pembuktian dalam Perkara Perceraian”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman Aparatur Peradilan dalam menangani Perkara, khususnya terkait aspek pembuktian dalam PerkaraPperceraian.
Diskusi hukum ini menghadirkan Bapak Agus Alamsyah, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kajen, sebagai Penyaji Materi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya Pembuktian dalam proses Persidangan, karena Pembuktian merupakan salah satu faktor utama yang menentukan Pertimbangan dan Putusan Hakim.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Mashuri, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Dede Andi, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, para Hakim, Bapak M. Munjid Sudinoto, S.Ag. selaku Panitera Pengadilan Agama Kajen, Panitera Muda, serta Panitera Pengadilan Agama Kajen.

Adapun pokok Pembahasan dalam Diskusi Hukum ini meliputi Pembuktian Saksi dari pihak Keluarga dalam Perkara Perceraian, fleksibilitas alasan perceraian, serta ketentuan hukum terkait alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dan Pasal 284 Rechtsreglement Buitengewesten (RBG).
Melalui diskusi hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan dan Profesionalisme Hakim dan Panitera, serta memperkuat pemahaman Aparatur Peradilan dalam menangani Perkara, khususnya dalam aspek Pembuktian Perkara Perceraian. Kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi Pengetahuan dan Penyamaan Persepsi guna Mewujudkan Penanganan Perkara yang lebih Berkualitas dan Berkeadilan.

Tinggalkan Balasan