Kategori: Berita & Kegiatan

  • Pengadilan Agama Kajen Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

    Pengadilan Agama Kajen Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

    1 1

    Kajen, 12 Maret 2026 – Pengadilan Agama Kajen menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 yang dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026) di Jl. Mandurorejo, depan Bulevard Alun-Alun Kajen, Kabupaten Pekalongan.

    Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kajen diwakili oleh Kasubag Kepegawaian, Bapak Anwar Fatoni, S.H.I., yang hadir mewakili Ketua Pengadilan Agama Kajen. Apel gelar pasukan ini diikuti oleh berbagai unsur instansi pemerintah, aparat keamanan, serta para pemangku kepentingan terkait di wilayah Kabupaten Pekalongan.

    Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 merupakan bagian dari upaya persiapan pengamanan menjelang arus mudik serta perayaan Hari Raya Idul Fitri. Melalui kegiatan ini diharapkan kesiapan seluruh personel dan sarana prasarana pengamanan dapat optimal, sehingga mampu memberikan rasa aman, menjaga ketertiban, serta memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat.

    ri  

    Operasi Ketupat sendiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.

    Dengan adanya sinergi yang kuat antara instansi pemerintah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan perjalanan mudik serta merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman dan penuh kebahagiaan.

                                             4 15 1

     

     

                                           

  • Pengadilan Agama Kajen Salurkan Zakat Profesi kepada Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Kajen

    Pengadilan Agama Kajen Salurkan Zakat Profesi kepada Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Kajen

    if

    Kajen Rabu,11 Maret 2026 – Dalam Rangka Meningkatkan Kepedulian Sosial serta Menumbuhkan semangat berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan penyaluran zakat profesi yang dihimpun dari para hakim dan pegawai. Zakat profesi tersebut disalurkan kepada Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Kajen, Kabupaten Pekalongan.

    Kegiatan penyaluran zakat ini dipandu oleh Sulaiman Laitsi, S.H.I., M.H. dan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh Tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Kajen. Dalam kesempatan tersebut, bantuan zakat profesi secara simbolis diserahkan kepada Ustadz Muslikhin selaku pengasuh anak-anak asrama Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Kajen.

    ifa2

    Ketua Pengadilan Agama Kajen dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial serta komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa di wilayah Kabupaten Pekalongan.

    Beliau juga berharap agar zakat yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima serta menjadi berkah bagi seluruh pihak yang telah berpartisipasi.

    “Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi adik-adik kita di panti asuhan serta menjadi ladang amal bagi para muzakki,” ungkap beliau.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Anak-anak panti asuhan menyambut dengan antusias kehadiran rombongan dari Pengadilan Agama Kajen serta menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan.

    sa

    Melalui kegiatan penyaluran zakat profesi ini, diharapkan dapat semakin memperkuat rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama, khususnya dalam mendukung kesejahteraan anak-anak yatim dan dhuafa agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.

    Ke depan, kegiatan sosial dan keagamaan seperti ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari kontribusi nyata Pengadilan Agama Kajen kepada masyarakat.

  • Duta Layanan Pengadilan Agama Kajen Sosialisasikan Berbagai Inovasi Layanan kepada Masyarakat

    Duta Layanan Pengadilan Agama Kajen Sosialisasikan Berbagai Inovasi Layanan Kepada Masyarakat

    1 1

    Kajen – Rabu, 11 Maret 2026 – Duta Layanan Pengadilan Agama Kajen Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Inovasi Layanan yang disampaikan oleh Ahmad Ramadhani, S.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan berbagai terobosan layanan yang telah dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kajen guna meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan Penyandang disabilitas.

    Dalam kegiatan tersebut dipaparkan sejumlah inovasi unggulan yang dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah LATANSA (Layanan Prioritas bagi Kelompok Rentan dan Disabilitas) yang memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

    Selain itu, terdapat pula inovasi ABANG NATRA (Alat Bantu Tuna Netra) yang menyediakan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas netra berupa buku Braille, audiobook, serta tongkat bantu guna memudahkan mereka dalam memperoleh informasi dan layanan di Pengadilan.

    Inovasi lainnya adalah TALI KASIH WIDIA, sebuah program digitalisasi edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan perkawinan dini pada anak melalui penyampaian informasi secara lebih luas dan mudah diakses.

    Tidak hanya berfokus pada pelayanan inklusif, Pengadilan Agama Kajen juga menghadirkan berbagai inovasi berbasis teknologi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. Di antaranya LAYANG (Layanan WhatsApp Pengadilan) yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan layanan secara cepat melalui aplikasi pesan, SANTRI ONLINE (Sistem Layanan Terintegrasi) yang mempermudah proses layanan secara digital, serta Antri Sidang Online yang memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengatur antrean sidang tanpa harus datang lebih awal ke pengadilan.

    Melalui berbagai inovasi tersebut, Pengadilan Agama Kajen menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif, imparsial, dan non-diskriminatif. Diharapkan dengan adanya inovasi-inovasi ini, masyarakat Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya dapat merasakan kemudahan, transparansi, serta akses keadilan yang lebih dekat melalui layanan pengadilan yang modern dan ramah bagi semua pihak.

    4 1

    Dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kajen terus berupaya berinovasi demi mewujudkan peradilan yang lebih terbuka, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

  • Pengadilan Agama Kajen Mengikuti Acara Penyerahan Surat Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan

    Pengadilan Agama Kajen Mengikuti Acara Penyerahan Surat Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan

    1 1

    Pekalongan, 09 Maret 2026 – Pengadilan Agama Kajen berpartisipasi dalam Acara Penyerahan Surat Gubernur Jawa Tengah terkait Penugasan Wakil Bupati Pekalongan untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Pekalongan, yang dilaksanakan di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan.

    Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K, bersama Jajaran Forkompinda Kabupaten Pekalongan. Pengadilan Agama Kajen diwakili oleh Bapak Munjid Sudinoto, S.Ag., Panitera, yang mewakili Ketua Pengadilan Agama Kajen.

    2 1

    Kehadiran Pengadilan Agama Kajen dalam kegiatan ini merupakan bentuk Dukungan dan Sinergi Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang Partisipatif dan Berkelanjutan. Partisipasi aktif ini mencerminkan Komitmen Pengadilan Agama Kajen untuk berperan serta dalam Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah serta memperkuat Koordinasi Lintas Lembaga.

    Acara berlangsung dengan tertib dan penuh rasa kebersamaan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Lembaga Peradilan dalam Membangun Daerah yang lebih Maju dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat.

  • Berhasil Sebagian Dalam Proses Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen

    Berhasil Sebagian Dalam Proses Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen

    Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram 1

    Kajen, 9 Maret 2026 – Proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat yang terdaftar dengan Nomor 181/Pdt.G/2026/PA.Kjn di Pengadilan Agama Kajen berhasil mencapai hasil “Berhasil Sebagian”. Proses mediasi tersebut dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med.

    Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menjadi capaian positif yang menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai tetap dapat memberikan ruang dialog dan kesepahaman bagi para pihak yang berperkara. Melalui pendekatan komunikasi yang konstruktif dan suasana musyawarah yang kondusif, para pihak dapat menemukan titik temu terhadap sebagian pokok permasalahan yang disengketakan.

    Hasil mediasi ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, profesional, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan. Mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam proses peradilan untuk mendorong terciptanya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, serta memberikan manfaat bagi para pihak.

    Selain itu, mediasi juga merupakan wujud nyata pelayanan hukum yang humanis dan solutif, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi para pihak yang berperkara.

    Diharapkan setiap upaya perdamaian yang ditempuh melalui proses mediasi dapat memberikan kebaikan, ketenangan, serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

  • Kebersamaan dan Nilai Integritas Mengiringi Buka Bersama Keluarga Besar Pengadilan Agama Kajen

    Kebersamaan dan Nilai Integritas Mengiringi Buka Bersama Keluarga Besar Pengadilan Agama Kajen

    bri

     

    Kajen – Kamis, 05 Maret 2026 – Keluarga besar Pengadilan Agama Kajen menggelar kegiatan Buka Bersama yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan.Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual bagi seluruh aparatur pengadilan.

    Acara dipandu oleh MC Lintang Dianing Sarastri Ardita, S.H., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kajen. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan buka bersama ini tidak hanya menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan kerja.

    Beliau menekankan bahwa kekompakan dan kebersamaan merupakan hal penting dalam mendukung kinerja organisasi. Dengan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, seluruh aparatur diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih baik serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    Sembari menunggu waktu berbuka puasa, kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H. Dalam tausiyahnya, beliau mengajak seluruh aparatur pengadilan untuk menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

    bri2

    Beliau menjelaskan bahwa Al-Qur’an mengajarkan berbagai nilai luhur yang sangat relevan dengan tugas aparatur peradilan, seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan amanah. Nilai-nilai tersebut harus menjadi landasan moral dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh negara.

    Menurut beliau, integritas merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Aparatur Peradilan harus mampu menjaga sikap profesional, menjunjung tinggi kejujuran, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra lembaga peradilan.

    Dalam tausiyah tersebut juga disampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki kualitas ibadah maupun perilaku sehari-hari. Melalui ibadah puasa, umat Islam dilatih untuk meningkatkan kesabaran, keikhlasan, serta pengendalian diri, yang semuanya sangat penting dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

                                                     bri3bri5

    Beliau juga mengingatkan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan dengan niat yang tulus dan dilandasi nilai-nilai keislaman akan bernilai ibadah. Oleh karena itu, bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta menjaga integritas merupakan bagian dari bentuk pengabdian yang bernilai pahala.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Afif Eko Sulistyo, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dalam doa tersebut dipanjatkan harapan agar seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Kajen senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, serta kekompakan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

    bri6

    Acara kemudian ditutup dengan berbuka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Momentum ini diharapkan dapat semakin mempererat silaturahmi serta memperkuat komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

  • Pengadilan Agama Kajen Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2026

    Pengadilan Agama Kajen Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2026

    ifa1

     

    Kajen, 5 Maret 2026 _ Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Kegiatan Public Campaign dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi.

    Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., yang menekankan pentingnya pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya Reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya bergantung pada kebijakan internal, tetapi juga memerlukan komitmen dan integritas dari seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat.

    Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pengucapan komitmen bersama oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen sebagai wujud kesungguhan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

    ifa3

    Bertepatan dengan bulan suci Ramadan, kegiatan Public Campaign dilaksanakan dengan membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Pengadilan Agama Kajen. Selain itu, para aparatur juga membagikan stiker anti gratifikasi sebagai media sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik.

    Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kajen juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan. Diharapkan masyarakat dapat memahami serta turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Kegiatan Public Campaign ini diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kajen dengan penuh antusias dan semangat kebersamaan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Kajen sebagai lembaga peradilan yang memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional.

                                                 ifa4ifa5

    Dengan komitmen yang kuat dari seluruh aparatur, Pengadilan Agama Kajen optimis dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

     

  • Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen

    Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen

    Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram 1

    Kajen, Senin, 02 Maret 2026Pengadilan Agama Kajen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan Penyelesaian Perkara secara Damai Melalui Keberhasilan Mediasi Pada Perkara Cerai Gugat Nomor 43/Pdt.G/2026/PA.Kjn.

    Proses Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kajen dengan dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, Ajeng Sulistiya Fitri, S.E., C.Med. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam setiap Perkara sebelum memasuki Pemeriksaan Pokok Perkara, yang bertujuan memberikan kesempatan Kepada Para Pihak untuk Menyelesaikan Sengketa secara Musyawarah dan Mufakat.

    Dalam pelaksanaannya, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi antara para pihak, menggali pokok permasalahan, serta membantu menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Proses Mediasi berlangsung dengan suasana Kondusif, penuh keterbukaan, serta dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak.

    Berkat pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan profesional, mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai. Dengan tercapainya kesepakatan ini, para pihak tidak perlu melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan putusan, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, serta meminimalisir dampak emosional yang sering timbul dalam proses persidangan.

    Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan instrumen efektif dalam penyelesaian perkara, khususnya perkara perceraian, yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan hubungan para pihak.

    Pengadilan Agama Kajen senantiasa berkomitmen untuk:

    • Mengoptimalkan fungsi mediasi dalam setiap perkara yang memenuhi syarat;

    • Mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat;

    • Memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;

    • Menjaga profesionalitas serta integritas dalam setiap proses peradilan.

    Dengan capaian ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa mediasi merupakan solusi bijak dalam menyelesaikan sengketa secara efektif, adil, dan berkeadilan.

  • BERHASIL SEBAGIAN DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

    BERHASIL SEBAGIAN DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

    Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram 2

    Kajen, Rabu, 25 Februari 2026Pengadilan Agama Kajen kembali mencatat Capaian Positif dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata. Mediator Non Hakim, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med., berhasil melaksanakan Proses Mediasi dengan hasil “Berhasil Sebagian” dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 331/Pdt.G/2026/PA.Kjn.

    Keberhasilan sebagian dalam Proses Mediasi ini menunjukkan adanya kesepakatan para pihak terhadap sebagian pokok sengketa yang Dimediasikan. Hal tersebut menjadi langkah Konstruktif dalam upaya penyelesaian perkara secara damai, sekaligus mengurangi ruang konflik yang lebih luas dalam proses persidangan.

    Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan agama, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan Sengketa melalui Musyawarah dengan bantuan Mediator yang Netral dan Profesional. Melalui pendekatan Dialogis, Mediasi mendorong tercapainya solusi yang lebih Cepat, Efektif, dan Berkeadilan.

    Capaian ini kembali menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, solutif, dan berorientasi pada perdamaian. Keberhasilan mediasi, baik secara penuh maupun sebagian, menjadi Indikator penting dalam meningkatkan kualitas Layanan Peradilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan.

    Ke depan, Pengadilan Agama Kajen akan terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan manfaat nyata bagi para Pencari Keadilan.

  • Sosialisasi Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Agama Kajen

    Sosialisasi Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Agama Kajen

    1 1

    Kajen, Rabu, 25 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kajen Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas sebagai bentuk Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik yang Profesional dan Inklusif.

    Kegiatan Sosialisasi ini disampaikan oleh Ibu Wiwin Sutini, S.Sy., M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Kajen, dan didampingi oleh Ahmad Ramdhani, S.H., sebagai Duta Pelayanan Pengadilan Agama Kajen. Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur dan Petugas Pelayanan Sebagai Upaya Penguatan Pemahaman dalam Memberikan Layanan yang setara bagi Seluruh Masyarakat.

    Dalam Pemaparannya, disampaikan bahwa Pelayanan kepada Masyarakat harus diberikan secara Profesional tanpa Membedakan Latar Belakang, termasuk Kepada Penyandang Disabilitas. Setiap Petugas Pelayanan dituntut untuk memiliki Kepekaan, Ketanggapan, serta Kemampuan dalam memahami Kebutuhan Khusus Para Penyandang Disabilitas agar hak-hak mereka dalam Memperoleh Layanan Peradilan dapat terpenuhi dengan baik.

    3 1

    Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 12% Masyarakat Indonesia merupakan Penyandang Disabilitas. Data tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan besar Aparatur Peradilan akan berinteraksi langsung dengan Penyandang Disabilitas dalam Pelaksanaan tugas Pelayanan. Oleh karena itu, Penting bagi Seluruh Petugas untuk tidak Melakukan Diskriminasi serta memberikan Pelayanan yang sesuai dengan Kebutuhan masing-masing Individu.

    Kegiatan ini sejalan dengan Visi dan Misi Pengadilan Agama Kajen dalam mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel. Melalui Sosialisasi ini diharapkan seluruh Aparatur semakin memahami pentingnya Pelayanan yang ramah Disabilitas sebagai bagian dari upaya memberikan Akses Keadilan yang setara Bagi Seluruh Masyarakat.

    Dengan adanya Kegiatan ini, Pengadilan Agama Kajen menegaskan Komitmennya untuk terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik serta Membangun Lingkungan Peradilan yang Inklusif dan Berkeadilan.

    4 1