BERHASIL SEBAGIAN, MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN WUJUDKAN PENYELESAIAN DAMAI

Kajen – Senin, 02 Februari 2026, proses mediasi dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 298/Pdt.G/2026/PA.Kjn yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kajen berhasil mencapai hasil “Berhasil Sebagian.”
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Melalui pendekatan yang komunikatif, netral, dan profesional, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu atas sebagian pokok permasalahan yang disengketakan.
Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan bahwa dialog yang terbuka dan itikad baik dari para pihak dapat menghadirkan solusi yang lebih efektif, cepat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih humanis. Meskipun tidak seluruh tuntutan mencapai kesepakatan, hasil yang diperoleh tetap menjadi langkah positif dalam mengurangi ruang lingkup sengketa yang harus dilanjutkan melalui proses persidangan.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengoptimalkan pelaksanaan Mediasi Sebagai Bagian dari upaya Penyelesaian Perkara secara damai, sesuai dengan prinsip Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui mediasi, pengadilan tidak hanya berperan sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian yang mengedepankan musyawarah dan solusi terbaik bagi para pihak.
✨ Mediasi adalah wujud pelayanan hukum yang humanis, solutif, dan berkeadilan.















