Kategori: Berita & Kegiatan

  • Pengadilan Agama Kajen Mengadakan Rapat Koordinasi Pemilihan Agen Perubahan, Duta Anti Gratifikasi, dan Duta Layanan Tahun 2026

    Pengadilan Agama Kajen Mengadakan Rapat Koordinasi Pemilihan Agen Perubahan, Duta Anti Gratifikasi, dan Duta Layanan Tahun 2026

     RapatTimAgen 200126 2 

    Rabu, 21 Januari 2026, Pengadilan Agama Kajen mengadakan Rapat Koordinasi Tim dalam rangka Pemilihan Agen Perubahan, Duta Anti Gratifikasi, dan Duta Layanan Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Kajen dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.

    Rapat Koordinasi Tim ini dipimpin dan disampaikan oleh Bapak H. Dede Andi, S.H.I., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen. Kegiatan rapat dilaksanakan di Ruang Kerja Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen dan diikuti oleh Tim Koordinasi yang telah ditunjuk.

    Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen menekankan pentingnya peran Agen Perubahan, Duta Anti Gratifikasi, dan Duta Layanan sebagai motor penggerak perubahan positif di lingkungan kerja. Figur yang terpilih diharapkan mampu menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

    Melalui rapat koordinasi ini, dilakukan pembahasan mekanisme, kriteria, serta tahapan pemilihan guna memastikan proses berjalan secara objektif dan transparan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pemilihan yang efektif dan tepat sasaran.

    Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penguatan peran sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.

  • Pengadilan Agama Kajen Menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027

    Pengadilan Agama Kajen Menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027

     RapatParipurna 200126 1

    Pengadilan Agama Kajen turut berpartisipasi dalam Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2027 yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Januari 2026.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta perwakilan lembaga terkait lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Kajen diwakili oleh Bapak Anwar Fatoni, S.H.I., selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian, yang hadir mewakili Ketua Pengadilan Agama Kajen.

    Acara konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2027, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara partisipatif, terarah, dan berkelanjutan.

    Keikutsertaan Pengadilan Agama Kajen dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

     

     

  • Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen Berhasil Sebagian

    Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen Berhasil Sebagian

     

    Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram 16 2

     

    Pengadilan Agama Kajen kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan mediasi perkara. Pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Agama Kajen, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PA.Kjn.

    Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kajen, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Berdasarkan hasil pelaksanaan mediasi, perkara tersebut dinyatakan “Berhasil Sebagian”, di mana para pihak telah mencapai kesepakatan atas sebagian pokok permasalahan yang dimediasikan.

    Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam membantu para pihak untuk menemukan solusi terbaik secara musyawarah, serta mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan.

    Capaian ini menjadi keberhasilan membanggakan yang kembali diraih oleh Pengadilan Agama Kajen, sekaligus memperkuat upaya lembaga peradilan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai sarana mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

  • Mediasi Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kajen Berhasil Sebagian

    Mediasi Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kajen Berhasil Sebagian

     

    Hijau Putih Foto Sentris Ucapan Selamat Hari Anak Nasional Kiriman Instagram Copy 3

     

    Pengadilan Agama Kajen kembali mencatatkan capaian positif dalam pelaksanaan mediasi perkara. Pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Agama Kajen, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PA.Kjn.

    Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kajen. Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med. Berdasarkan hasil pelaksanaan mediasi, perkara tersebut dinyatakan “Berhasil Sebagian”, di mana para pihak telah mencapai kesepakatan atas sebagian pokok permasalahan yang dimediasikan.

    Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator dalam membantu para pihak untuk menemukan solusi terbaik secara musyawarah, serta mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan.

    Capaian ini menjadi keberhasilan membanggakan yang kembali diraih oleh Pengadilan Agama Kajen, sekaligus memperkuat upaya lembaga peradilan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai sarana mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

  • Ketua Pengadilan Agama Kajen Menyerahkan SK Mediator Hakim dan Non Hakim Tahun 2026

    Ketua Pengadilan Agama Kajen Menyerahkan SK Mediator Hakim dan Non Hakim Tahun 2026

     

    1 4

    Pada hari Kamis, 15 Januari 2026, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Hakim dan Non Hakim Tahun 2026 yang bertempat di lingkungan Pengadilan Agama Kajen.

    Penyerahan SK Mediator tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., kepada para Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim yang telah ditetapkan untuk Tahun 2026.

    Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan bahwa mediator memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan. Oleh karena itu, para mediator diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, berintegritas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kegiatan penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang penyelesaian perkara melalui mediasi, sebagai upaya mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

    Dengan diterbitkannya SK Mediator Hakim dan Non Hakim Tahun 2026 ini, diharapkan proses mediasi di Pengadilan Agama Kajen dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.

    2 1

  • Pengadilan Agama Kajen Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediasi Tahun 2025 serta Proyeksi Mediasi Tahun 2026

    Pengadilan Agama Kajen Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediasi Tahun 2025 serta Proyeksi Mediasi Tahun 2026

    MonevMediator 150126 3

    Pada hari Kamis, 15 Januari 2026, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediasi Tahun 2025 sekaligus Proyeksi Pelaksanaan Mediasi Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan perencanaan strategis guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Kajen.

    Rapat tersebut dipimpin dan disampaikan oleh Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kajen, didampingi oleh Bapak Dede Andi, S.H.I., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Kajen serta para Mediator Pengadilan Agama Kajen.

    Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan mediasi selama Tahun 2025, termasuk capaian, kendala, serta upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan. Selanjutnya, disampaikan pula proyeksi dan strategi pelaksanaan mediasi di Tahun 2026 agar proses mediasi dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.

    Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen menambahkan bahwa sinergi antara hakim dan mediator sangat penting dalam mendukung keberhasilan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berbiaya ringan.

    Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kajen pada Tahun 2026 dapat semakin meningkat kualitasnya, sejalan dengan komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

     

  • Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

    Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

    RapatPembangunanZI 140126 2  

    Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Rapat tersebut dipimpin dan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Mashuri, S.Ag., S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, Bapak Dede Andi, S.H.I., M.H.. Turut hadir dan memberikan laporan serta masukan dalam rapat tersebut Panitera Pengadilan Agama Kajen, Bapak M. Munjid Sudinoto, S.Ag., dan Sekretaris Pengadilan Agama Kajen, Bapak Rindom Ridona, S.H.I., M.H..

    Rapat Monitoring dan Evaluasi ini membahas perkembangan pelaksanaan program Zona Integritas, capaian yang telah diraih, serta kendala dan strategi perbaikan ke depan. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menekankan pentingnya komitmen dan peran aktif seluruh aparatur dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Rapat ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kajen sebagai bentuk sinergi dan kebersamaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga integritas lembaga peradilan.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pembangunan Zona Integritas, sehingga Pengadilan Agama Kajen dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

     

     

     

     

     

     

  • Kepaniteraan Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Rapat Koordinasi dan DDTK E-Court

     Kepaniteraan Pengadilan Agama Kajen Melaksanakan Rapat Koordinasi dan DDTK E-Court

     RapatKepaniteraan 140126 5 

    Pada hari Rabu, 14 Januari 2026, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kajen melaksanakan Rapat Koordinasi Kepaniteraan, Sosialisasi, serta Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) E-Court yang bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Kajen.

    Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Kajen dan dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi internal, menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan, serta meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur dalam penerapan layanan E-Court.

    Melalui rapat koordinasi ini, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan, evaluasi kinerja pelayanan, serta langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi. Selain itu, kegiatan DDTK E-Court menjadi sarana pembelajaran langsung di tempat kerja guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola administrasi perkara secara elektronik.

    Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Kajen dapat semakin solid, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan modern, sehingga mampu memberikan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

     

     

     

  • Evaluasi Penyelenggaraan MPP Kabupaten Pekalongan

    Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan

     EvaluasiMPP 130126 3

    Kajen – Selasa, 13 Januari 2026

    Panitera Pengadilan Agama Kajen, m. Munjid Sudinoto, S.Ag. menghadiri Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan.

    Kegiatan evaluasi ini disampaikan oleh Ibu Maria Goretti Krisnurendah, S.E., selaku Koordinator MPP Kabupaten Pekalongan. Evaluasi dilaksanakan sebagai upaya untuk menilai pelaksanaan layanan yang telah berjalan serta mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

    Dalam penyampaiannya, Koordinator MPP menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan.

    Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan dapat terus meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

  • PENERIMAAN MAHASISWA PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) UIN WALISONGO SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

    PENERIMAAN MAHASISWA PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) UIN WALISONGO SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

     PenerimaanMahasiswa 120126 5 

    Pada hari Senin, 12 Januari 2026, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama dalam rangka mendukung penguatan kompetensi akademik dan praktik mahasiswa di lingkungan peradilan agama.

    Penerimaan mahasiswa PPL tersebut diterima secara langsung oleh Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Kajen, didampingi oleh Bapak M. Munjid Sudinoto, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Kajen.

    Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan harapan agar mahasiswa PPL dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah wawasan, pengalaman, serta pemahaman mengenai tugas dan fungsi peradilan agama. Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat menjaga kedisiplinan,etika, serta nama baik institusi selama melaksanakan kegiatan PPL.

    Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada mahasiswa, khususnya dalam memahami administrasi perkara, pelayanan publik, serta sistem kerja di Pengadilan Agama Kajen. Kegiatan PPL diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun institusi.

    Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Kajen turut berperan aktif dalam mendukung dunia pendidikan serta mencetak generasi akademisi dan praktisi hukum yang profesional dan berintegritas.