MOMENTUM PEMILU SEBAGAI NETRALITAS DAN PROFESIONALISME KORPRI
KAJEN – Momentum pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 harus dijadikan sebagai bentuk netralitas dan profesionalisme Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Hal ini ditegaskan dalam sambutan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI yang ke-47.
Sambutan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, saat pelaksanaan Upacara Bendera HUT KORPRI di berlangsung di halaman Kantor Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, Kamis tanggal 29 Nopember 2018, yang diikuti oleh jajaran pimpiman, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta karyawan karyawati.
Disampaikan pula bahwa dalam menerapkan Panca Prasetya KORPRI, pengabdian anggota KORPRI bukanlah kepada kepentingan kelompok maupun individu. Melainkan pengabdian anggota KORPRI hanyalah kepada negara, bangsa dan rakyat.
Terkait pemberantasan praktek korupsi dan pungli, serta dalam memenangkan kompetisi global dengan pelayanan publik yang prima, anggota KORPRI berada di garis depan perjuangan. Karena rakyat membutuhkan anggota KORPRI yang disiplin, bertanggung jawab dan berorientasi kerja. Dengan meninggalkan pola piker masa lalu seperti ego sektoral, mental priyayi, mental penguasa dan mental koruptif yang hanya terpaku pada formalitas belaka.
Presiden dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B mengajak anggota KORPRI untuk memfokuskan energi pada intisari dari pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Dengan menjadi aset bangsa yang menjadi bagian dari solusi bangsa dan bukan bagian dari masalah bangsa.
Diantaranya melakukan inovasi-inovasi agar pelayanan publik bisa makin murah, makin cepat, makin akurat dan makin baik. juga menghilangkan berbagai kendala yang dapat mengurangi produktifitas dan menghambat akselerasi laju pembangunan nasional.
Ditambahkan pula bahwa KORPRI akan segera bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam bentuk baru tersebut, fungsi pemerintahan yang diemban berupa pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN, memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran kode etik dan standar profesi, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Juga menjadi pusat inovasi dan tempat lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan, KORPRI berperan menjaga kode etik profesi, standar pelayana profesi dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. (ton)