Kategori: Berita & Kegiatan

  • UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

    UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

    KAJEN – Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, Senin (1/10/208), digelar upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Upacara diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat structural dan fungsional, serta seluruh karyawan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.

    Dalam upacara tersebut tidak dilaksanakan pengibaran bendera merah putih. Namun diisi dengan pembacaan ikrar kesetiaan untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Adapun isi ikrar tersebut adalah sebagai berikut

    IKRAR

    Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang melakukan upacara ini menyadari sepenuhnya:

    bahwa sejak diproklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    bahwa rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan, kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya menumbangkan Pancasila sebagai ideologi Negara;

    bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    Maka di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nila-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Jakarta, 1 Oktober 2018

    Atas Nama Bangsa Indonesia 

    Ketua DPR RI,

    H Bambang Soesatyo, S.E, M.B.A

  • HUT DHARMAYUKTI KARINI

    HUT DHARMAYUKTI KARINI

    KAJEN – Sebagai wadah istri-istri para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat ini Dharmayukti Karini telah memasuki usia 16 tahun. Dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya tersebut, Dharmayukti Karini Cabang Pekalongan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial.

    Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Agama Kajen, hari Jumat (21/9/208), tersebut diantaranya penyerahan Bantuan Dana BeaSiswa (BDBS). Serta melakukan kunjungan sekaligus penyerahan bantuan ke Panti Asuhan Darul Hadhonah Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

    Sebelumnya juga dilaksanakan pemotongan tumpeng sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Dharmayukti Karini ke-16. Pemotongan tumpeng dilakukan langsung oleh Ketua Dharmayukti Karini Cabang Pekalongan Ibu Dewa Ketut Kartana, yang juga istri dari Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan.

    Potongan tumpeng diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen Bapak Drs. H. Suwoto, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Bapak Drs. H. Wahidi Abidin, M.H. Dilanjutkan penyerahan beasiswa BDBS kepada beberapa putra-putri anggota Dharmayukti Karini. Sementara Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Bapak Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum., tidak dapat mengikuti kegiatan hingga akhir dikarenakan menghadiri undangan dinas di Pemalang.

    Sementara penyerahan bantuan sosial ke Panti Asuhan Darul Hadhonah Wonopringgo, dilaksanakan setelah kegiatan pertemuan rutin Dharmayukti Karini Cabang Pekalongan usai. (ton)

  • LATIHAN BERSAMA PTWP PA KARESIDENAN PEKALONGAN

    LATIHAN BERSAMA PTWP PA KARESIDENAN PEKALONGAN

    KAJEN – Dalam rangka meningkatkan kemampuan para petenis binaan Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Pengadilan Agama se-eks Karesidenan Pekalongan. Para petenis dari 7 PA se-eks Karesidenan Pekalongan, Jumat (21/9/2018), mengikuti latihan bersama di Lapangan Tenis Kompleks Rumah Dinas Bupati Pekalongan.

    Ada sekitar 63 petenis dari 7 PA ikut andil dalam kegiatan tersebut. PA Kajen selaku tuan rumah mengikutsertakan 7 petenis. Sementara dari PA Pemalang 12 petenis, PA Pekalongan 9 petenis, PA Batang mengirim 10 petenis, PA Brebes 11 petenis dan PA Slawi 8 petenis. Sedangkan PA Tegal hanya mengirimkan 4 petenisnya.

    Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Bapak Drs. H. Suwoto, S.H., M.H., mengucapkan selamat datang kepada para petenis. “Kegiatan ini adalah latihan bersama. Meski begitu, tetaplah bermain dengan penuh semangat,” sambutnya.

    Sementara Ketua Korwil Karesidenan Pekalongan Drs. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H., dalam sambutanya menyampaikan bahwa latihan bersama ini juga sekaligus dalam rangka menghadapi PTA Cup. “Rencananya PTA Cup akan digelar di Karesidenan Banyumas, tapi kita belum tahu tempatnya dimana. Mungkin di Purwokerto atau bisa saja di Cilacap,” jelasnya.

    Di kesempatan tersebut juga disampaikan ucapan selamat kepada tim PTWP PTA Semarang, yang mampu baru saja selesai mengikuti ajang Mahkamah Agung Cup di Bali beberapa waktu yang lalu. “Selamat kepada Tim Putra yang mampu menembus babak 8 besar. Juga kami sampaikan terima kasih kepada tim putri yang sudah berusaha maksimal,” ujar Ketua PA Pemalang tersebut.

    Selain menggelar latihan tenis bersama. Kesempatan tersebut juga dilangsungkan rapat koordinasi antar PA se-eks Karesidenan Pekalongan. Diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dari ketujuh PA tersebut. (ton)

  • PA KAJEN IKUT SERTA UPACARA HAORNAS 2018

    PA KAJEN IKUT SERTA UPACARA HAORNAS 2018

    KAJEN – Bertempat di Alun-alun Kajen Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/9/2018), jajaran Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, mengikuti Upacara Puncak Hari Olahraga Nasional tingkat Kabupaten Pekalongan tahun 2018.

    Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, S.H., M.Si. Di hadapan peserta upacara dari berbagai instansi dan sekolah, Bupati Pekalongan membacakan sambutan Menteri Olahraga Imam Nahrawi, yang isinya menyampaikan rasa bangganya atas prestasi olahraga yang dicapai tahun ini. Dimana prestasi tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan telah dipersiapkan secara matang dan sistematik, dengan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia.

    “Tahun ini pula kita semakin kuatkan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan sebagai fondasi menuju pembangunan olahraga yang lebih utuh termasuk di dalamnya membangun prestasi, “karena tidak akan ada prestasi kalau tidak ada partisipasi”, terang Bupati Asip Kholbihi saat membacakan sambutan Menpora.

    Disampaikan pula, permasalahan terbesar saat ini yakni derajat kebugaran masyarakat Indonesia yang masih rendah (dibawah 18%). Maka dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Gerakan Ayo Olahraga diharapkan akan menjawab permasalahan tersebut. Dengan kesegaran jasmani yang bagus, dengan kesehatan yang bagus maka akan memudahkan lahirnya bibit-bibit yang berpotensi menuju pentas dunia di masa selanjutnya.

    “Tahun ini banyak generasi muda kita telah menorehkan prestasi membanggakan. Seperti kita ketahui, ada Lalu Muhammad Zohri anak muda kita pelajar SMA telah menorehkan prestasi Juara Dunia U-20 melalui lari 100 meter. Kita lihat juga pemain catur Samantha dalam usia 10 tahun telah menjadi juara dunia. Belum lagi Wushu juga juara dunia pelajar kita. Tim sepakbola U-16 telah membuat prestasi gemilang di cabang sepakbola dengan menjuarai AFF, Timnas Pelajar juga menjuarai level Internasional baik U-12, U-15, angkat besi dan voli pasir, bulutangkis dan berbagai cabang-cabang olahraga lainnya telah sukses lolos Youth Olympic. Itu pertanda bahwa kita telah menata fondasi olahraga prestasi yang cukup kuat dimulai dari usia dini. Dengan demikian, kita telah memiliki harapan besar untuk membangun olahraga prestasi dengan melakukan pembinaan secara berjenjang,” lanjut Bupati.

    Tema besar HAORNAS Tahun 2018 ini adalah “Ayo Olahraga, Bangun Indonesia”. Tema ini mengandung makna bahwa kita mengajak untuk berolahraga. Dengan berolahraga kita akan turut berpartisipasi membangun Indonesia secara keseluruhan yakni membangun jiwa yang sehat, membangun badan yang kuat. Pembangunan didalam olahraga adalah tidak hanya jasmani, tetapi juga rohani. Dengan sehat rohani kita berarti telah mendukung kebijakan Bapak Presiden tentang Revolusi Mental.

    “Kita patut bangga bahwa Asian Games 2018 yang menjadi perhelatan olahraga tingkat Asia, telah berlangsung sukses, lancar dan membuahkan juga prestasi, dengan masuk peringkat 4 besar Asia. Ini patut disyukuri berkat kerja bersama INASGOC dan stakeholders semua kementerian dan lembaga, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden serta dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota khususnya kepada Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan semua komponen dengan kerja ikhlas menghasilkan penyelenggaraan yang mengagumkan,” sambung Bupati.

    Menpora dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih untuk KONI, KOI, para atlet, pelatih Pembina, CDM, yang telah menorehkan prestasi yang luar biasa di Asian Games 2018. “Saya ucapkan rasa bangga kepada para pahlawan olahraga yang sukses dengan perjuangannya di Asian Games 2018. Dan pada kesempatan baik ini mari kita sukseskan dan kita doakan untuk suksesnya perhelatan Asian Para Games 2018 beberapa minggu kedepan. Selamat memperingati Hari Olahraga Nasional ke-35, semoga kedepan semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali untuk mencintai olahraga dan mamposisikan olahraga sebagai gaya hidup. Dan melalui peringatan HAORNAS kita kuatkan lagi olahraga prestasi untuk menuju pentas yang lebih besar yakni di Olympiade nantinya. Kita dukung para atlet difabel yang akan berjuang di Asian Para Games 2018 di Jakarta,” tandas Bupati saat membacakan sambutan Menpora.

    Dalam kesempatan itu pula, Bupati menyerahkan penghargaan kepada lima insan olahraga yang telah membanggakan Kabupaten Pekalongan di kancah nasional. Bahkan Bupati juga menyampaikan bahwa pihak Pemkab Pekalongan akan memberikan beasiswa pendidikan kepada kelimanya.

    Upacara ditutup dengan pertunjukan atraksi pencak silat, yang merupakan olahraga asli Indonesia, di hadapan Bupati, tamu undangan dan peserta upacara. Atraksi dilakukan oleh para pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Pekalongan. (ton)

  • SAPM JADI IMPLEMENTASI PELAKSANAAN KINERJA PA

    SAPM JADI IMPLEMENTASI PELAKSANAAN KINERJA PA

    KAJEN – Dalam rentang waktu empat hari, sejak hari Minggu hingga Rabu (26-29/8/2018), Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B kedatangan tamu penting. Mereka adalah Tim Assessor Eksternal yang akan melaksanakan penilaian terhadap program Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM).

    Tim Assessor Eksternal diketuai oleh Rustandi, S.Ag., yang merupakan Kabag Umum dan Keuangan di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Beliau dibantu 2 pejabat dari PTA Jawa Tengah yakni Dr. H. Trubus Wahyudi, S.H., M.H. dan Drs. Kawakiby.

    Dalam sambutannya, Ketua Tim Assessor Eksternal Rustandi, S.Ag., menyampaikan bahwa semua dokumen yang berformulir SAPM, nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kinerja PA. “Jadi (formulir) CPAR sekarang harus sudah ada di tiap ruangan. Setiap permintaan atau perubahan harus mengisis CPAR, baik di Kepaniteraan maupun Keskretariatan,” ujarnya.

    Satker juga rutin melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), yang tidak hanya dilakukan paska dilaksanakannya assessmen internal. “Hasil SAPM ini juga nantinya akan dijadikan pedoman dalam perencanaan dan bahan evaluasi bagi Badilag,” sambung Rustandi, di hadapan jajaran pimpinan dan para pegawai Pengadilan Agama Kajen.

    Dr. H. Trubus Wahyudi, S.H., M.H., menambahkan, dalam putusan perkara, seyogyanya Hakim ikut melestarikan kharismatik putusan Pengadilan Agama. “Dalam putusan, tidak hanya pada pedoman hukum umum saja. Namun juga bisa dengan dalil Al Qur’an, Hadits maupun Kaidah Fiqh. Ini untuk melestarikan kharismatik putusan PA,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, Drs. H. Suwoto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan SAPM ini substansinya adalah pelayanan. Tidak hanya selesai pada tataran mewujudkan dokumen saja, akan tetapi ada aplikasinya (implementasinya). “Kami (PA Kajen) sudah all out selama 2 minggu lebih. Karena jadwal yang ada maju, dari yang seharusnya 2,5 bulan,” tegasnya. (ton)

  • Redaksi PA Kajen

    Redaksi Pengadilan Agama Kajen

    Jl. Teuku Umar NO 9 Kajen
    (0285) 381919

  • Syarat Pengajuan Perkara

    SYARAT BERPERKARA

    PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B

     

    1.

    Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)

     

    >> 

    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau

     

    >>

    Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).

     

    >>

    Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)

         

    2.

    Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian

     

    >>

    Buku Nikah asli/Duplikat asli

     

    >>

    Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos

     

    >>

    Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos

     

    >>

    Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

     

    >>

    Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).

         

    3.

    Syarat MengajukanDispensasi Nikah

     

    >>

    Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

     

    >>

    Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen

         

    4.

    Syarat MengajukanIzin Poligami

     

    >>

    Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).

     

    >>

    Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).

     

    >>

    Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

     

    >>

    Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

     

    >>

    Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

         

    5.

    Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

     

    >>

    Photocopy KTP .

     

    >>

    Photocopy Kartu Keluarga .

     

    >>

    Photocopy Surat Kematian.

     

    >>

    Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

     

    >>

    Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

     

    >> 

    Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan

     

    >> 

    Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan

     

    >> 

    Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh

         

    6.

    Syarat MengajukanPembatalan Nikah

     

    >>

    Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II

     

    >>

    Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)

     

    >>

    Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

         

    7.

    Syarat Mengajukan Perwalian Anak

     

    >>

    Photocopy Buku Nikah orang tua.

     

    >>

    Photocopy Surat Kematian.

     

    >>

    Photocopy Kartu Keluarga.

     

    >>

    Photocopy Akte Kelahiran.

     

    >>

    Photocopy SK (untuk PNS).

     

    >>

    Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

     

    >>

    Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

     

    >> 

    Fotocopy surat-surat berharga

         

    8

    Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

     

    >>

    Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.

     

    >>

    Photocopy Buku Nikah orang tua anak.

     

    >>

    Photocopy Kartu Keluarga.

     

    >>

    Photocopy Akte Kelahiran.

     

    >>

    Photocopy KTP.

     

    >>

    Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

     

    >>

    Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.

     

    >>

    Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

     

    >>

    Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.

     

    >> 

    Fotocopy SKCK yang bersangkutan

     

    >>

    Fotocopy surat kesehatan.

     

    >>

    Fotocopy penghasilan.

     

    >>

    Surat dari dinas sosial

         

    9.

    Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

     

    >>

    Surat penolakan dari KUA.

     

    >>

    Photocopy KTP dari para pihak.

     

    >>

    Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

     

    >>

    Fotocopy KK yang bersangkutan

     

    >>

    Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.

     

    >>

    Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.

         

    10.

    Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris

     

    >>

    Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.

     

    >>

    Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).

     

    >>

    Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.

     

    >>

    Surat Keterangan Kematian dari Lurah

     

    >>

    Photocopy KTP ahli waris.

     

    >>

    Photocopy Kartu Keluarga.

     

    >>

    Photocopy Surat Nikah.

     

    >>

    Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

         

    11.

    Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

     

    >>

    Foto copy KTP Penggugat

     

    >>

    Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).

     

    >>

    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen.

         

    12.

    Syarat MengajukanKuasa Insidentil

     

    >>

    Foto copy KTP kedua belah pihak.

     

    >>

    Materai Rp. 6000,-

     

    >>

    Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.

     

    >>

    Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

         

    13.

    Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai

     

    >>

    Foto copy KTP Pemohon

     

    >>

    Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).

     

    >>

    Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi”

     

    >>

    Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

         

    Selanjutnya…

    1

    Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas  Meja 1.

    2

    Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank Syariah Mandiri (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan).

    3

    Menunjukkan kwitansi Bank Syariah Mandiri ke Kasir

    4

    Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

  • Alur Penanganan Pengaduan

    ALUR PENANGANAN PENGADUAN

    Alur Pengaduan

    Pengadilan Agama Kajen sebagai Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

    Berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

    1. Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain;
    2. Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian masyarakat;
    3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut.

    Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.

    Petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI.
    Petugas meja Pengaduan atau Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan Pengaduan berdasarkan jabatan dan/atau status Terlapor untuk menentukan Pejabat yang berwenang membentuk tim pemeriksa dan susunan tim pemeriksa.
    Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
     
    Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
    2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
    3. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
    4. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
     
    Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.