Kategori: Berita & Kegiatan

  • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

    HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:

    • Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
    • Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

    Hak Pelapor:

    Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk:

    1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
    6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

    Hak Terlapor:

    Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

    1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
  • Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

    MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN

    A.

    Tahap Pemeriksaan

     

     

    Pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

     

     

    1.

    Pemeriksaan pengaduan

     

     

    Meliputi :

     

     

    a. Identitas pengadu;

    b. Relevansi kepentingan pengadu;

    c. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukan;

    d. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

     

    2.

    Memeriksa pihak-pihak terkait

     

     

    Pihak-pihak terkait adalah pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

     

    3.

    Memeriksa pihak yang diadukan

     

     

    Meliputi :

     

     

    a. Identitas;

    b. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

    c. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

     

    4.

    Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan

     

     

    Yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

     

    5.

    Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama

     

     

    Dibuatkan foto kopi dan dilegalisir

     

    6.

    Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan atau pihak lainnya (apabila diperlukan)

     

    7.

    Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)

     

       

    B.

    Tahap Penyelesaian

     

    1.

    Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya;

     

    2.

    Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya;

     

    3.

    Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan secara terpisah;

     

    4.

    Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan;

     

    5.

    Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;

     

    6.

    Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

           

     

  • Prosedur Pengaduan

    PROSEDUR PENGADUAN

    PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B

     

    Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kajen Klas I.B tentunya telah berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Namun terkadang hal itu belum dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Manakala hal itu terjadi, masyarakat berhak menyampaikan pengaduannya.

    Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain maupun internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

    Tata cara pengaduan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pengaduan dapat disampaikan melalui :

    • Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
    • Layanan pesan singkat/SMS;
    • Surat elektronik (e-mail);
    • Faksimil;
    • Telepon;
    • Meja Pengaduan;
    • Surat; dan/atau
    • Kotak Pengaduan

     

    1.   Pengaduan Lisan

    • Pelapor datang menghadap langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B dengan menunjukkan identitas diri yang masih berlaku;
    • Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
    • Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor registrasi Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

     

    2.   Pengaduan Tertulis

    • Tulis identitas Pelapor;
    • Tulis identitas Terlapor dengan jelas;
    • Tulis perbuatan yang diduga dilanggar, harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi. Misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    • Sertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan. Misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain, yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat pengaduan Pelapor; dan
    • Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

     

    3.   Pengaduan Elektronik

    • Sertakan identitas Pelapor;
    • Sertakan identitas Terlapor dengan jelas;
    • Sampaikan dugaan perbuatan yang dilanggar dengan jelas. Misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    • Sertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan. Misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain, yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat pengaduan Pelapor; dan
    • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan dianggap logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

     

    Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :

    • Terintegrasi;
    • Obyektifitas;
    • Efektif, efisien dan ekonomis;
    • Transparansi;
    • Akuntabilitas;
    • Kerahasiaan;
    • Adil;
    • Non diskriminatif;
    • Idenpendensi;
    • Netralitas;
    • Kepastian hukum;
    • Profesionalitas;
    • Proporsionalitas; dan
    • Menjunjung tinggi independensi peradilan.

    “Whistlebowing System adalah aplikasi yang disediakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.”

    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai Whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.”

  • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

    PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

    (SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Poin IX, Sub-poin A s.d. C)

    A.

    SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

      Prosedur Keberatan

    1.

    Pemohon berhak mengajuakn keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

    a.

    Adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

    b.

    Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

    c.

    Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

    d.

    Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

    e.

    Tidak dipenuhinya permintaan informasi;

    f.

    Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    g.

    Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMS/SK/VIII/2022.

    2.

    Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

    3.

    Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4.

    Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

    5.

    Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

    6.

    Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lampiran VIII .

    7.

    Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

    a.

    Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau

    b.

    Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

    B.

    REGISTRASI PENGAJUAN KEBERATAN

    1.

    Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.

    2.

    Formulir paling kurang memuat:

    a.

    Nomor pendaftaran pengajuan keberatan;

    b.

    Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;

    c.

    Tujuan penggunaan Informasi Publik;

    d.

    Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;

    e.

    Alasan pengajuan keberatan;

    f.

    Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;

    g.

    Nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan

    h.

    Nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.

    3.

    Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.

    4.

    Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan.

    5.

    Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.

    6.

    Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

    7.

    Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.

    8.

    PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.

    9.

    Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:

    a.

    Nomor registrasi pengajuan keberatan;

    b.

    Tanggal diterimanya keberatan;

    c.

    Identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;

    d.

    Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;

    e.

    Informasi Publik yang diminta;

    f.

    Tujuan penggunaan Informasi;

    g.

    Alasan pengajuan keberatan;

    h.

    Alasan penolakan/pemberian; dan

    i.

    Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

    C.

    TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

    1.

    Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.

    2.

    Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.

    3.

    Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:

    a.

    Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

    b.

    Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan

    c.

    Uraian mengenai bantahan atas alasan pengaJuan keberatan.

    4.

    Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.

    5.

    Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.

    6.

    PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling larr:bat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dari pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

    7.

    Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesa ian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

     FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

  • Tata Cara Memperoleh Informasi

    PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

    (SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Poin VII, Subpoin A dan B)

    A.

    PERSYARATAN

      Syarat Pengajuan Permohonan Informasi

    1.

    Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

    a.

    Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pendukuk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

    b.

    Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

    c.

    Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan fotokopi Kartu Tanda Pendukuk atau surat keterangan kependudukan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

    2.

    Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    a.

    warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

    b.

    badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

    3.

    Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

    4.

    Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektron ik dalam SIP.

    5.

    Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

    6.

    Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

    B.

    PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

      Prosedur Permintaan Informasi

    1.

    Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

    2.

    Pernohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

    3.

    Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

    a.

    Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

    b.

    Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID .

    4.

    Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

    a.

    Nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

    b.

    Nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

    c.

    Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    d.

    Alamat;

    e.

    Nomor telepon/pos-el;

    f.

    Surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;

    g.

    Rincian Informasi yang diminta;

    h.

    Tujuan penggunaan Informasi;

    i.

    Cara memperoleh Informasi; dan

    j.

    Cara mengirimkan Informasi.

    5.

    Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

    6.

    Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

    7.

    Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

    8.

    PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

    9.

    Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan Surat Keterangan Tidak Lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

    10.

    Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak Surat Keterangan Tidak Lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

    11.

    Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inf ormas i Publik.

    12.

    Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

    13.

    Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

    14.

    Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

    a.

    Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

    b.

    Keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;

    c.

    menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

    d.

    Bentuk Informasi Publik yang tersedia;

    e.

    Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

    f.

    Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

    g.

    Penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;

    h.

    Permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan

    i.

    Penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

    15.

    Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

    16.

    Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

    17.

    Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

    18.

    Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

    19.

    Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

    20.

    Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

    a.

    Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

    b.

    Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

    c.

    Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau

    d.

    Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

    21.

    Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

  • Jam Kerja dan Pelayanan

    JAM KERJA DAN PELAYANAN

    PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B

     jam kerja web 2026

     

    TANGGAL LIBUR DAN CUTI BERSAMA

    TAHUN 2026

     Libur dan Cuti 2026

  • Prosedur & Tata Tertib Persidangan

    Prosedur Persidangan

    1.

    Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
    2. Tahapan Persidangan:
      a. Upaya perdamaian
    b. Pembacaan permohonan atau gugatan
    c. Jawaban Termohon atau Tergugat
    d. Replik Pemohon atau Penggugat
    e. Duplik Termohon atau Tergugat
    f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    h. Musyawarah Majelis
    i. Pembacaan Putusan/Penetapan
    3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
    4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
      a. Menetapkan hari sidang ikrar talak.
    b. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
    c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
    5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
    6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
    7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
    8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

    Tata Tertib Persidangan

    1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat.
    2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
    3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
    4. Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
    5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan.
    6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata-tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
    7. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
    8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang.
    9. Siapapun di sidang Pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata-tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata-tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata-tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

     

     

  • Pedoman Pengawasan

    PEDOMAN PENGAWASAN

    A. Pendahuluan

    Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Kajen dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

    B. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

    Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama Kajen, berada pada:
    • Ketua Pengadilan Agama Kajen;
    • Seluruh pejabat kepaniteraan;
    • Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat pertama

    C. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
    • Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/ reguler) dalam upaya pengendalian internal.
    • Pada Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.
    Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

    Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.

    Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016

    Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung

    Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016

    Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.  Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.  Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan Pengaduan. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

    Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016

    Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik didalam maupun diluar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

    Bagian ini mengadaptasi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 

  • Upacara HUT MA-RI ke 73

    Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan dan Pengadilan Agama Kelas IA Kajen mengadakan kegiatan bersama, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Mahkamah Agung RI, Minggu (19/8).

    Peringatan HUT diadakan secara sederhana, dengan menggelar upacara bendera di halaman Pengadilan Negeri Pekalongan. Kegiatan yang diikuti Ketua dan Wakil Ketua PN Pekalongan, PA Pekalongan, PA Kajen, beserta seluruh jajarannya itu dilanjutkan dengan jalan sehat bersama, dengan titik start dan finish halaman Pengadilan Negeri Pekalongan.

    Ketua PN Pekalongan Sarwono SH MHum, yang bertindak selaku Pembina Upacara pada kegiatan tersebut, membacakan amanat tertulis Ketua Mahkamah Agung RI, Dr M Hatta Ali SH MH.

    Disampaikan bahwa HUT ke-73 MA RI tahun 2018 mengambil tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Tema ini setidaknya merefleksikan suasana kebatinan dunia peradilan Indonesia yang baru saja memulai era baru dengan mengembangkan sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

    Oleh karena jatuh pada hari libur, peringatan hari ulang tahun kali ini dilaksanakan dalam nuansa yang berbeda, yakni menghadirkan suasana olahraga. “Kita menyadari bahwa dengan menjalankan aktifitas olahraga, maka tubuh akan menjadi sehat dan di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat,” katanya