Kategori: Berita & Kegiatan

  • PA Kajen Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum 2026

    PA Kajen Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum 2026

    MoUPosbakum 050126 3

    Kajen – Pada hari Senin, 05 Januari 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kajen, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Kontrak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026 antara Pengadilan Agama Kajen dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syari’ah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kajen dalam menjamin terselenggaranya layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang kurang mampu secara ekonomi dan membutuhkan pendampingan hukum dalam berperkara di Pengadilan Agama Kajen.

    Melalui kerja sama ini, LBH Fakultas Syari’ah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan akan memberikan layanan bantuan hukum berupa informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan keberadaan Posbakum dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

    Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    MoUPosbakum 050126 5 MoUPosbakum 050126 7 MoUPosbakum 050126 2

  • Panitera PA Kajen Berikan Sosialisasi Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik

    Panitera PA Kajen Berikan Sosialisasi Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik

    di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

    NArsumUIN 050126 4

    Pada hari Senin, 08 Januari 2026, Panitera Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik yang bertempat di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

    Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan administrasi perkara secara elektronik (e-Court) serta persidangan secara elektronik (e-Litigation) sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melakukan modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi.

    Dalam pemaparannya, Panitera Pengadilan Agama Kajen menjelaskan mekanisme pendaftaran perkara secara elektronik, pengelolaan administrasi perkara, hingga pelaksanaan persidangan elektronik yang memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta transparansi bagi para pencari keadilan. Melalui pemanfaatan layanan elektronik tersebut, proses berperkara di pengadilan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

    Sosialisasi ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari sivitas akademika UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan literasi hukum serta pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi, terhadap layanan peradilan modern yang disediakan oleh Pengadilan Agama Kajen.

    Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.

    NArsumUIN 050126 2

  • PA Kajen Laksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas Awal Tahun 2026

    PA Kajen Laksanakan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas Awal Tahun 2026

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 79

    Kajen – Senin, 05 Januari 2026

     

    Mengawali pelaksanaan tugas dan kinerja di tahun 2026, Pengadilan Agama Kajen melaksanakan kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Penandatanganan Komitmen Bersama pada hari Senin, 05 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Kajen dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Kajen.

    Pakta integritas dan komitmen bersama yang diucapkan dan ditandatangani merupakan pernyataan sikap dan janji aparatur peradilan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi peradilan.

    Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kajen menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai langkah awal penguatan budaya kerja yang berintegritas di lingkungan peradilan agama.

    Diharapkan, dengan adanya penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional dan berkeadilan sepanjang tahun 2026.

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 84

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 87

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 78

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 86

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 74

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 60

    PaktaIntegritasKomitmenBersama 050126 61

  • Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Juru Sita Pengganti PA Kajen Sugiyanto, A.Md.

    Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Juru Sita Pengganti PA Kajen Sugiyanto, A.Md.

    PelantikanJuruSitaSugi 241225 13

    Kajen – Rabu, 24 Desember 2025

     

    Pengadilan Agama Kajen melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Juru Sita Pengganti atas nama Sugiyanti, A.Md., pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kajen.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H. Sugiyanti, A.Md. sebelumnya menduduki jabatan sebagai Klerek–Pengelola Penanganan Perkara Pengadilan Agama Kajen, dan kini resmi mengemban amanah baru sebagai Juru Sita Pengganti.

    Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta peningkatan kinerja aparatur peradilan. Pejabat yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dan etika aparatur peradilan.

    Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan khidmat, diikuti dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Melalui pelantikan ini, Pengadilan Agama Kajen terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

     

    PelantikanJuruSitaSugi 241225 14 PelantikanJuruSitaSugi 241225 16 PelantikanJuruSitaSugi 241225 12 PelantikanJuruSitaSugi 241225 10 PelantikanJuruSitaSugi 241225 11 PelantikanJuruSitaSugi 241225 6 PelantikanJuruSitaSugi 241225 9 PelantikanJuruSitaSugi 241225 5 PelantikanJuruSitaSugi 241225 2

  • PA Kajen Raih Dua Penghargaan Anugerah PTA Semarang Awards 2025

    PA Kajen Raih Dua Penghargaan Anugerah PTA Semarang Awards 2025

    WhatsApp Image 2025 12 11 at 20.37.57

    Kajen – Kamis, 11 Desember 2025

    Pengadilan Agama Kajen kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang pada tingkat Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Semarang.

    Adapun penghargaan yang diraih tersebut meliputi Apresiasi Kategori Website dengan Nilai Tertinggi untuk periode Triwulan I, II, dan III Tahun 2025, serta Apresiasi Kategori Kepatuhan Update Data pada Aplikasi SIKEP Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan capaian 100% Tahun 2025 per 1 Desember 2025.

    Piagam penghargaan diserahkan dalam kegiatan Pembinaan dan Anugerah PTA Semarang Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada Kamis, 11 Desember 2025, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan sekaligus pemberian apresiasi kepada satuan kerja yang menunjukkan kinerja unggul dalam pengelolaan teknologi informasi dan administrasi kepegawaian.

    Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, khususnya dalam penyediaan informasi publik melalui website resmi serta kepatuhan dalam pemutakhiran data kepegawaian pada aplikasi SIKEP MA RI.

    Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen. Ke depan, Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta akuntabilitas guna mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan modern.

    WhatsApp Image 2025 12 11 at 21.12.28 43. WEBSITE DENGAN NILAI TERTINGGI TW 1 2 3 TAHUN 2025 SE JATENG 001 42. UPDATE SIKEP MA RI 100 PER 1 DESEMBER 2025 001

  • Tingkatkan Profesionalitas, Hakim PA Kajen Gelar Diskusi Hukum Bertema Problematika Persidangan Elektronik

    Tingkatkan Profesionalitas, Hakim PA Kajen Gelar Diskusi Hukum

    Bertema Problematika Persidangan Elektronik

    WhatsApp Image 2025 10 31 at 13.19.20

    Kajen – Jum’at, 31 Oktober 2025

    Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan kapasitas hakim, Pengadilan Agama Kajen menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Problematika Persidangan Elektronik”, bertempat di Qansha Coffee Kajen pada Jumat (31/10).
    Acara tersebut diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Agama Kajen, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, serta dipandu oleh Hakim Wiwin Sutini, S.Sy., M.H. selaku narasumber utama.
    Dalam pemaparannya, Hakim Wiwin Sutini menjelaskan berbagai dinamika dan kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan persidangan elektronik (e-court dan e-litigation), mulai dari aspek teknis administrasi, proses jawab-menjawab, pembuktian, hingga pembacaan putusan secara elektronik.
    “Persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan agama yang harus disikapi dengan kesiapan teknis dan pemahaman hukum yang komprehensif. Hakim dituntut tidak hanya memahami hukum acara, tetapi juga mampu menguasai teknologi yang mendukung kelancaran proses peradilan,” ujar Wiwin Sutini dalam paparannya.
    Ketua Pengadilan Agama Kajen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan profesionalitas dan soliditas antar hakim. Ia berharap, forum diskusi semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh para hakim dalam menyelesaikan perkara.
    Kegiatan diskusi berlangsung dalam suasana santai namun produktif, dengan sesi tanya jawab yang aktif antara para peserta dan narasumber. Di akhir acara, para hakim menyepakati pentingnya standarisasi dan peningkatan kualitas penerapan persidangan elektronik agar sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

     

  • PA Kajen Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III Tahun 2025

    PA Kajen Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III Tahun 2025

    PegawaiTeladan 131025 3

    Kajen, Senin (13/10/2025) – Seusai pelaksanaan Apel Senin Pagi yang bertempat di halaman kantor, Pengadilan Agama Kajen menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III Tahun 2025 kepada empat orang pegawai terbaik dari berbagai unsur.

    Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Kinerja Hakim, Pegawai, dan PPNPN kepada aparatur yang menunjukkan kinerja unggul, kedisiplinan tinggi, serta dedikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Pengadilan Agama Kajen.

    Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen, Mashuri, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, H. Dede Andi, S.H.I., M.H.. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada para pegawai yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya, serta mendorong seluruh aparatur untuk terus meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam bekerja.

    “Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan. Semoga dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar beliau.

    Adapun penerima penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    • Wiwin Sutini, S.Sy., M.H. – Pegawai Teladan dari unsur Hakim
    • Dewanti Pramitasari, S.Psi. – Pegawai Teladan dari unsur Kesekretariatan
    • Ahmad Ramadhani, S.H. – Pegawai Teladan dari unsur Kepaniteraan
    • Ali Mubarok – Pegawai Teladan dari unsur PPPK

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kajen semakin termotivasi untuk bekerja lebih baik, berinovasi, serta terus berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

     

    PegawaiTeladan 131025 10 PegawaiTeladan 131025 6 PegawaiTeladan 131025 2 PegawaiTeladan 131025 4

  • WK PA Kajen Lakukan Interview Calon Mediator Eksternal

    WK PA Kajen Lakukan Interview Calon Mediator Eksternal

    WhatsApp Image 2025 10 10 at 15.09.01

    Kajen – Jum’at, 10 Oktober 2025

     

    Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen, H. Dede Andi, S.H.I., M.H., melaksanakan wawancara (interview) terhadap calon mediator eksternal/non hakim, yaitu Ibu Ajeng Sulistiya Fitri S.

    Kegiatan interview ini diselenggarakan pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kajen. Proses wawancara dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua dengan tujuan untuk menilai kompetensi, kesiapan, dan pengalaman calon mediator dalam menjalankan tugas sebagai mediator di Pengadilan Agama Kajen.

    Ibu Ajeng Sulistiya Fitri S. merupakan lulusan pelatihan sertifikasi mediator dari Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), sebuah lembaga pelatihan yang diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, beliau juga memiliki pengalaman sebagai mediator eksternal/non hakim di Pengadilan Agama Jepara, yang menjadi nilai tambah dalam proses penilaian dan seleksi kali ini.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kajen menyampaikan bahwa keberadaan mediator eksternal memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung efektivitas proses mediasi di pengadilan. Melalui kehadiran mediator yang profesional dan berpengalaman, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai, cepat, dan memberikan kepuasan bagi para pihak yang berperkara.

    “Kehadiran mediator eksternal sangat membantu pengadilan dalam mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai. Kami berharap dengan adanya mediator yang kompeten dan berpengalaman, proses mediasi di Pengadilan Agama Kajen dapat berjalan lebih optimal dan profesional,” ujar H. Dede Andi, S.H.I., M.H.

    Lebih lanjut, kegiatan interview calon mediator eksternal ini juga merupakan bentuk implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penguatan fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama. Hal ini sejalan dengan semangat Pengadilan Agama Kajen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

    Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Kajen dapat memiliki mediator eksternal yang tidak hanya memenuhi kualifikasi administratif, tetapi juga memiliki integritas, kemampuan komunikasi yang baik, serta pemahaman yang mendalam terhadap proses mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

    Pengadilan Agama Kajen senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang agung melalui peningkatan profesionalitas SDM dan penguatan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, termasuk dalam aspek layanan mediasi sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

    WhatsApp Image 2025 10 10 at 15.09.01 1

  • Mediator PA Kajen Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Mediator Secara Daring

    Mediator PA Kajen Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Mediator Secara Daring

    ZoomBimtekMediator 031025 4

    Kajen – Pada hari Jumat, 03 Oktober 2025, Mediator Hakim dan Non Hakim Pengadilan Agama Kajen mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Mediator secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI.

    Bimtek ini mengusung tema “Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik” dengan menghadirkan narasumber utama Bapak Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog, selaku Koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur. Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan best practice dari mediator berprestasi di lingkungan peradilan agama yang telah berhasil mengimplementasikan teknik mediasi secara efektif di lapangan.

    Tujuan dan Manfaat Bimtek

    Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas mediator dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memahami dimensi psikologis yang kerap muncul dalam proses penyelesaian sengketa. Melalui kegiatan ini, mediator diharapkan dapat:

    1. Memperdalam pemahaman mengenai aspek psikologis yang memengaruhi dinamika konflik.

    2. Melatih keterampilan komunikasi yang efektif, persuasif, dan empatik.

    3. Mengembangkan strategi negosiasi berbasis pendekatan psikologis.

    4. Memfasilitasi proses mediasi yang lebih konstruktif, berimbang, dan berkelanjutan.

    Dengan meningkatnya kompetensi mediator, diharapkan proses mediasi di Pengadilan Agama dapat berjalan lebih optimal, sehingga para pihak yang berperkara dapat mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan perkara hingga putusan. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung untuk mendorong mediasi sebagai salah satu instrumen utama dalam penyelesaian sengketa di peradilan agama.

    Komitmen Pengadilan Agama Kajen

    Pengadilan Agama Kajen mendukung penuh kegiatan peningkatan kapasitas SDM seperti ini. Sebagai salah satu peradilan tingkat pertama, PA Kajen menaruh perhatian besar terhadap kualitas layanan mediasi yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan bekal ilmu, keterampilan, serta strategi komunikasi yang tepat, diharapkan para mediator mampu menjalankan peran pentingnya sebagai fasilitator perdamaian.

    Kegiatan ini menegaskan bahwa mediasi bukan hanya sekadar pertemuan formal untuk mencari jalan tengah, tetapi juga sebuah proses yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kondisi psikologis para pihak. Oleh karena itu, kompetensi mediator perlu terus ditingkatkan agar hasil mediasi benar-benar memberikan manfaat nyata, baik bagi para pihak maupun bagi pengadilan secara kelembagaan.

    Melalui partisipasi dalam bimtek ini, diharapkan mediator hakim dan non hakim Pengadilan Agama Kajen semakin siap untuk memberikan layanan mediasi yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

    ZoomBimtekMediator 031025 1 ZoomBimtekMediator 031025 2 ZoomBimtekMediator 031025 3