Tingkat Hukuman Disiplin
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN
PENGADILAN AGAMA KAJEN
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 94/ 2021, sebagaimana disebutkan di Pasal 8 PP adalah sebagai berikut:
Pada Bab III Pasal 8
- Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang; dan
- hukuman disiplin berat.
- Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
- Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;