BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
(SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Poin VII, Subpoin C)
| 1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . | 
| 2. | Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. | 
| 3. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. | 
| 4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. | 
| 5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. | 






















