KAJI ULANG TEKNIS PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA
KAJI ULANG TEKNIS PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA
Dalam upaya melaksanakan kewenangan di bidang kewarisan baik untuk jenis perkara kontentius maupun jenis perkara voluntair ini, tidak sedikit hakim di pengadilan agama mengalami kesulitan. Materi perkara kewarisan yang berkaitan dengan penentuan siapa saja ahli waris dari pewaris yang telah lama meninggal dunia, kemudian disusul meninggalnya beberapa ahli waris, merupakan bentuk perkara kewarisan yang cukup rumit. Dalam khazanah hukum Islam, keadaan kewarisan sedemikian itu, dikenal dengan istilah kewarisan munasakhat.
Terhadap kewarisan munasakhat ini, Mahkamah Agung RI, baik lewat putusan Kasasi perkara perdata agama, maupun (Ditjen Badilag) melalui serangkaian Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), telah cukup siginifikan mengatur beberapa pemahaman maupun teknis penyelesaiannya. Namun demikian, beberapa ketentuan teknis tersebut, jika diukur dari konsep kewarisan munasakhat itu sendiri, masih terdapat beberapa sisi yang perlu dikaji dan disempurnakan.
Titik singgung perbedaan itu, antara lain mengenai pemaknaan atas munasakhat itu sendiri yang dipandang sebagai opsi penyelesaian, dan mengenai pola teknis yang mengharuskan merinci kedudukan ahli waris yang sudah meninggal sebagai pewaris tersendiri berikut kedudukan ahli warisnya yang masih hidup. Dua hal ini akan dibahas dalam artikel ini, supaya menjadi pertimbangan untuk memperbarui pemahaman atas kewarisan munasakhat berikut pola teknis penyelesaian yang tepat dan ideal untuk diterapkan.
Selengkapnya di https://drive.google.com/file/d/1N3D_p7lb-AZuoiwmTelvh-wQQAVwG_IP/view