* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

Artikel

KAJI ULANG TEKNIS PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA

Ditulis oleh Tim Red on . Posted in Artikel

Ditulis oleh Tim Red on . Dilihat: 1662Posted in Artikel

KAJI ULANG TEKNIS PENYELESAIAN KEWARISAN MUNASAKHAT DI PENGADILAN AGAMA

 

 

Dalam upaya melaksanakan kewenangan di bidang kewarisan baik untuk jenis perkara kontentius maupun jenis perkara voluntair ini, tidak sedikit hakim di pengadilan agama mengalami kesulitan. Materi perkara kewarisan yang berkaitan dengan penentuan siapa saja ahli waris dari pewaris yang telah lama meninggal dunia, kemudian disusul meninggalnya beberapa ahli waris, merupakan bentuk perkara kewarisan yang cukup rumit. Dalam khazanah hukum Islam, keadaan kewarisan sedemikian itu, dikenal dengan istilah kewarisan munasakhat.

Terhadap kewarisan munasakhat ini, Mahkamah Agung RI, baik lewat putusan Kasasi perkara perdata agama, maupun (Ditjen Badilag) melalui serangkaian Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), telah cukup siginifikan mengatur beberapa pemahaman maupun teknis penyelesaiannya. Namun demikian, beberapa ketentuan teknis tersebut, jika diukur dari konsep kewarisan munasakhat itu sendiri, masih terdapat beberapa sisi yang perlu dikaji dan disempurnakan.

Titik singgung perbedaan itu, antara lain mengenai pemaknaan atas munasakhat itu sendiri yang dipandang sebagai opsi penyelesaian, dan mengenai pola teknis yang mengharuskan merinci kedudukan ahli waris yang sudah meninggal sebagai pewaris tersendiri berikut kedudukan ahli warisnya yang masih hidup. Dua hal ini akan dibahas dalam artikel ini, supaya menjadi pertimbangan untuk memperbarui pemahaman atas kewarisan munasakhat berikut pola teknis penyelesaian yang tepat dan ideal untuk diterapkan.

Selengkapnya di https://drive.google.com/file/d/1N3D_p7lb-AZuoiwmTelvh-wQQAVwG_IP/view

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1576301
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
444
600
3981
1567923
3981
21794
1576301

Your IP: 111.119.198.103
2024-12-05 11:03