Alur Penanganan Pengaduan
ALUR PENANGANAN PENGADUAN
Pengadilan Agama Kajen sebagai Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
- Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain;
- Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian masyarakat;
- Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut.
Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.
- Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
-
Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
-
Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
-
Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.