Pengaduan
Pengadilan Agama Kajen berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan publik, khususnya pencari keadilan. Namun kami menyadari, Pengadilan Agama Kajen tidak selalu bisa memenuhi harapan tersebut. Oleh karena itu apabila publik merasakan ketidakpuasan layanan yang diberikan Pengadialn Agama Kajen, baik itu layanan informasi perkara, penyelesaian minutasi perkara, atau prilaku aparatur Pengadilan Agama Kajen, maka keluhan atas kualitas pelayanan tersebut dapat disampaikan melalui berbagai media yang tersedia. Media tersebut antara lain: faksimile (0285) 381919, e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau melalui aplikasi pengaduan online siwas.mahkamahagung.go.id
Pengaduan disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. Pengadilan Agama Kajen sangat memberikan apresiasi terhadap pengaduan yang disampaikan dan akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.