Pos Bantuan Hukum
POS BANTUAN HUKUM
PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B
Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Pelayanan Posbakum berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
A. Lembaga Penyelenggaran dan Dasar Hukum
Tahun 2024 Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syari'ah IAIN Pekalongan Kajen. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- SK Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Nomor 0008/KPA.W11-A36/SK.PL1.1.5/I/2024 tanggal 2 Januari 2024
- Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 3002A/SEK.PA.W11-A36/PL1/XII/2023 tanggal 2 Januari 2024
B. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Berdasarkan PERMA no 1 tahun 2014 Pasal 22 yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
C. Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B berupa :
- Pemberian informasi
- Advice hukum
- Konsultasi
- Pembuatan gugatan/permohonan.
D. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjanagn Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
E. Biaya Posbakum
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, Pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semua Warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secaa merata diseluruh Wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 PERMA No 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa jenis layanan di Posbakum Pengadilan berupa, Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, serta penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
F. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum berhak :
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan / atau Kode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberiaan Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan.
Penerima Bantuan Hukum wajib :
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
G. Pengawasan Bantuan Hukum
- Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kota Kajen dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Kajen;
- Ketua Pengadilan Agama Kota Kajen bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Panitera Pengadilan Agama Kota Kajen membuat register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Kajen.
- Panitera Pengadilan Agama Kota Kajen melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kota Kajen dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Kajen;
- Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kota Kajen mengisi buku register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kota Kajen mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kota Kajen yang dilaporkan melalui Panitera;
- Bendahara Pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kota Kajen dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Kota Kajen dan / atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.