Latansa
LAYANAN KELOMPOK RENTAN DAN DISABILITAS
(LATANSA)
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Kajen Kelas I B berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Sebagai Wujud “Pelayanan Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan” kami berkomitmen untuk melakukan Pelayanan Secara Prima, dengan menyediakan Layanan Antrian Prioritas “KARTU PRIORITAS“. Dengan kartu tersebut mendapatkan Layanan Prioritas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.
Antrean Prioritas ini diberikan kepada masyarakat berkebutuhan khusus yang membutuhkan pelayanan PTSP seperti:
- Informasi dan pengaduan;
- Pendaftaran;
- Pengambilan produk pengadilan;
- Pembayaran dan Bank;
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum); dan
- PT Pos
Untuk memperoleh nomor Antrean Prioritas, anda akan diarahkan oleh petugas pengamanan menuju petugas antrean. Setelah anda mendapatkan nomor antrean prioritas, anda dapat duduk di kursi prioritas yang telah disediakan sembari menunggu nomor antrean anda dipanggil melalui pengeras suara.
Melalui antrean prioritas tersebut, pelayanan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk didahulukan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pengadilan Agama Kajen Kelas I B sebagai Pengadilan Inklusif dan menjamin peradilan yang imparsial non diskriminatif yang diwujudkan dengan persamaan hak pencari keadilan dimuka hukum.
Pelayanan Prioritas ini ditujukan kepada 4 (empat) kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun kategori kelompok rentan tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil atau dengan balita. Nantinya masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam kategori tersebut, akan mendapatkan kartu khusus layanan prioritas, sehingga akan diprioritaskan dan dibebaskan dari antrian sehingga langsung mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Semoga dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas atau dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam kategori kelompok rentan tersebut.