* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

LATANSA

Latansa

Dilihat: 1915

LAYANAN KELOMPOK RENTAN DAN DISABILITAS

(LATANSA)

Antrian Prioritas

 

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Kajen Kelas I B berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Sebagai Wujud “Pelayanan Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan” kami berkomitmen untuk melakukan Pelayanan Secara Prima, dengan menyediakan Layanan Antrian Prioritas “KARTU PRIORITAS“. Dengan kartu tersebut mendapatkan Layanan Prioritas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. 

Kartu Prioritas

Antrean Prioritas ini diberikan kepada masyarakat berkebutuhan khusus yang membutuhkan pelayanan PTSP seperti:

  • Informasi dan pengaduan;
  • Pendaftaran;
  • Pengambilan produk pengadilan;
  • Pembayaran dan Bank;
  • Pos Bantuan Hukum (Posbakum); dan
  • PT Pos

Untuk memperoleh nomor Antrean Prioritas, anda akan diarahkan oleh petugas pengamanan menuju petugas antrean. Setelah anda mendapatkan nomor antrean prioritas, anda dapat duduk di kursi prioritas yang telah disediakan sembari menunggu nomor antrean anda dipanggil melalui pengeras suara.

Melalui antrean prioritas tersebut, pelayanan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk didahulukan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pengadilan Agama Kajen Kelas I B sebagai Pengadilan Inklusif dan menjamin peradilan yang imparsial non diskriminatif yang diwujudkan dengan persamaan hak pencari keadilan dimuka hukum.

Ruang Tunggu Prioritas

Pelayanan Prioritas ini ditujukan kepada 4 (empat) kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun kategori kelompok rentan tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil atau dengan balita. Nantinya masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam kategori tersebut, akan mendapatkan kartu khusus layanan prioritas, sehingga akan diprioritaskan dan dibebaskan dari antrian sehingga langsung mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Semoga dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas atau dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam  kategori kelompok rentan tersebut.

>> Standar Operasional Prosedur Antrean Prioritas

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1576278
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
421
600
3958
1567923
3958
21794
1576278

Your IP: 18.97.9.170
2024-12-05 10:12