PROSEDUR BERPERKARA
PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B
- Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan menyerahkan surat gugatan atau permohonan.
- Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan minimal 2 rangkap. Untuk surat gugatan dapat ditambah sesuai sejumlah Tergugat.
- Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara, yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada Pasal 182 ayat (1) HIR atau Pasal 90 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3.
- Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Pemegang kas menyerahkan kepada asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
- Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaa perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank.
- Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
- Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan.
- Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan, minimal rangkap 2 atau sebanyak jumlah Tergugat, serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
- Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
CATATAN :
- Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.
- Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). (Pasal 273-281 RBg)
- Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
1. |
Cerai Gugat/Cerai Talak |
|
>> |
Surat Gugatan/Permohonan rangkap 7 (tujuh) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Penggugat/Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Penggugat/Pemohon |
|
>> |
Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah (asli) |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah |
|
>> |
Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa Tergugat/Termohon (bila ghoib). |
|
>> |
Surat Izin dan Surat Keterangan Melakukan Perceraian dari atasan Penggugat/Pemohon (bagi PNS/Anggota POLRI/Prajurit TNI). |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
>> |
Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT. Sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 |
2. |
Dispensasi Nikah |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir kedua calon pengantin |
|
>> |
Fotocopy ijazah kedua calon pengantin |
|
>> |
Surat Keterangan Sehat Memenuhi Syarat Untuk Menikah / Keterangan Kehamilan dari dokter (bagi yang hamil). |
|
>> |
Surat Keterangan Penghasilan calon pengantin |
|
>> |
Surat Pemberitahuan Adanya Kekurangan Persyaratan Nikah dari KUA / Surat Penolakan dari KUA |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
3. |
Izin Poligami |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP suami, isteri pertama dan calon isteri |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah |
|
>> |
Surat Keterangan Status calon istri dari desa bila belum menikah (bila sudah cerai melampirkan fotocopy Akta Cerai, bila meninggal melampirkan Surat Kematian) |
|
>> |
Surat Keterangan Penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa. |
|
>> |
Surat Izin dari atasan Pemohon (bagi PNS/Anggota POLRI/Prajurit TNI). |
|
>> |
Surat Pernyataan Berlaku Adil dari suami (bermaterai 10.000) |
|
>> |
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dimadu dari istri pertama (bermaterai 10.000). |
|
>> |
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dimadu dari calon istri (bermaterai 10.000). |
|
>> |
Daftar harta kekayanaan Pemoho dengan istri pertama dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa. |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
4. |
Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Suami dan Istri |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga |
|
>> |
Surat keterangan dari desa setempat tentang pernikahan Para Pemohon, yang memuat tanggal pernikahan, nama wali, saksi dan mahar, serta status Para Pemohon saat menikah (Asli dan Fotocopy) |
|
>> |
Surat keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon pada register KUA (Asli dan Fotocopy) |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
5. |
Pembatalan Nikah |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon, Termohon I dan II |
|
>> |
Fotocopy Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah |
|
>> |
Fotocopy Akta Nikah yang mau dibatalkan |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
6. |
Perwalian |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah |
|
>> |
Fotocopy sertifikat bila balik nama / jual beli |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
7. |
Pengangkatan Anak |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon (suami, istri dan orang tua anak angkat) |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon dan orang tua anak angkat |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah orang tua anak |
|
>> |
Fotocopy Akte Kelahiran anak angkat |
|
>> |
Surat Pernyataan menyerahkan anak |
|
>> |
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial |
|
>> |
Fotocopy SKCK dari Kepolisian |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
8. |
Permohonan Wali Adhol |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon dan Calon Suami Pemohon |
|
>> |
Surat pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA (model N.8) |
|
>> |
Surat Penolakan dari KUA (model N.9) |
|
>> |
Fotocopy Akta Cerai Pemohon dan Calon Suami Pemohon (bila statusnya janda/duda cerai) |
|
>> |
Fotocopy Surat Kematian mantan suami Pemohon / mantan istri calon suami Pemohon (bila statusnya janda/duda mati) |
|
>> |
Fotocopy Akta Nikah Orang Tua Pemohon |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
9. |
Penetapan Ahli Waris |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh) dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Surat Kematian Suami/Istri dan Orang Tua Pewaris |
|
>> |
Surat Keterangan Ahli Waris dari desa diketahui Camat |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
10. |
Gugatan Harta Bersama |
|
>> |
Surat Gugatan rangkap sesuai jumlah para pihak dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy Akta Cerai |
|
>> |
Fotocopy KTP Penggugat |
|
>> |
Fotocopy semua tanda bukti kepemilikan atas harta bersama |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
11. |
Asal Usul Anak |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh) dan dicopy dalam keping CD |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon / Para Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah Pemohon / Para Pemohon |
|
>> |
Surat Keterangan Menikah di Bawah Tangan dari desa |
|
>> |
Fotocopy Akte Kelahiran |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
12. |
Hak Asuh Anak |
|
>> |
Surat Permohonan rangkap 6 (enam) dan dicopy dalam keping CD |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah / Akta Cerai Pemohon |
|
>> |
Fotocopy Akte Kelahiran |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
13. |
Gugatan Waris |
|
>> |
Surat Gugatan rangkap sesuai jumlah para pihak dan dicopy dalam keping CD. |
|
>> |
Fotocopy KTP Penggugat / Para Penggugat |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Pewaris |
|
>> |
Fotocopy Surat Kematian Suami/Istri dan Orang Tua Pewaris |
|
>> |
Surat Keterangan Ahli Waris dari desa diketahui Camat |
|
>> |
Fotocopy semua tanda bukti harta warisan |
|
>> |
Semua persyaratan menggunakan kertas A4 |
|
>> |
Semua fotocopy bermaterai 10.000 dan cap pos (leges) |
|
>> |
Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM. |
|
|
|
14. |
Berperkara Secara Prodeo (Khusus) |
|
>> |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau |
|
>> |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT). |
|
>> |
Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini) |
|
|
|
15. |
Kuasa Insidentil |
|
>> |
Fotocopy KTP kedua belah pihak. |
|
>> |
Materai 10.000,-. |
|
>> |
Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak. |
|
>> |
Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa). |
|
|
|
16. |
Permohonan Duplikat Akta Cerai |
|
>> |
Fotocopy KTP Pemohon |
|
>> |
Fotocopy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak). |
|
>> |
Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi" |
|
>> |
Bukti laporan kehilangan dari kepolisian. |
|
|
|
Selanjutnya... |
1. |
Menyerahkan seluruh persyaratan ke Petugas Pelayanan Pendaftaran Perkara. |
2. |
Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank Syariah Indonesia (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan). |
3. |
Menunjukkan kwitansi Bank Syariah Indonesia ke Kasir |
A. |
PERKARA CERAI TALAK |
|
|
PROSEDUR |
|
|
1. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon atau Kuasa Hukumnya : |
|
|
|
a. |
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118HIR, 142 R.Bg jl. Pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989); |
|
b. |
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIP, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989); |
|
c. |
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon telah menjawab surat pemohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan termohon. |
|
|
|
|
|
|
2. |
Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah Syari’ah : |
|
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (Pasal 66 ayat (2) UU nomor 7 tahun 1989); |
|
b. |
Bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harud diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU nomor 7 tahun 1989); |
|
c. |
Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU nomor 7 tahun 1989); |
|
d. |
Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU nomor 7 tahun 1989). |
|
|
|
|
|
|
3. |
Permohonan tersebut memuat : |
|
|
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon; |
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). |
|
|
|
|
|
|
4. |
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU nomor 7 tahun 1989). |
|
|
5. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo. Pasal 89 UU nomor 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (PRODEO) (Pasal 237 HIP, 273 R.Bg.). |
|
|
|
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
|
|
1. |
Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah; |
|
|
2. |
Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan; |
|
|
3. |
Persidangan |
|
|
|
a. |
Tahap persidangan : |
|
|
|
|
Ø |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU nomor 7 tahun 1989); |
|
Ø |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA nomor 2 tahun 2003); |
|
Ø |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIP, 158 R.Bg). |
|
|
|
|
|
|
|
|
b. |
Putusan pengadilan agama/mahkamah syari’ah atas permohonan cerai talak sebagai berikut : |
|
|
|
|
Ø |
Permohonan dikabulkan. Apabila termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut. |
|
Ø |
Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut. |
|
Ø |
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. |
|
|
|
|
|
|
4. |
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka : |
|
|
|
a. |
Pengadilan agama/mahkamah syariah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; |
|
b. |
Pengadilan agama/mahkamah syariah memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak; |
|
c. |
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU nomor 7 tahun 1989). |
|
|
|
|
|
|
5. |
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU nomor 7 tahun 1989). |
|
|
|
B. |
PERKARA CERAI GUGAT |
|
|
PROSEDUR |
|
|
1. |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasa Hukumnya : |
|
|
|
a. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118HIR, 142 R.Bg jl. Pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989); |
|
b. |
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIP, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989); |
|
c. |
Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tergugat. |
|
|
|
|
|
|
2. |
Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’ah : |
|
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989); |
|
b. |
Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989 jo. Pasal 32 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974)); |
|
c. |
Bila penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU nomor 7 tahun 1989); |
|
d. |
Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU nomor 7 tahun 1989). |
|
|
|
|
|
|
3. |
Gugatan tersebut memuat : |
|
|
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman penggugat dan tergugat; |
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). |
|
|
|
|
|
|
4. |
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1989). |
|
|
5. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo. Pasal 89 UU nomor 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (PRODEO) (Pasal 237 HIP, 273 R.Bg.). |
|
|
6. |
Penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah. |
|
|
|
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
|
|
1. |
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syariah; |
|
|
2. |
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan; |
|
|
3. |
Persidangan |
|
|
|
a. |
Tahap persidangan : |
|
|
|
Ø |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU nomor 7 tahun 1989); |
Ø |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA nomor 2 tahun 2003); |
Ø |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIP, 158 R.Bg). |
|
|
|
|
|
|
b. |
Putusan pengadilan agama/mahkamah syari’ah atas gugatan perceraian sebagai berikut : |
|
|
|
Ø |
Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut. |
Ø |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut. |
Ø |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. |
|
|
|
|
4. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syariah berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4) UU nomor 7 tahun 1989). |
|
|
C. |
PERKARA PERMOHONAN |
|
PROSEDUR |
|
Langkah-langkah yang haru dilakukan Pemohon atau Kuasa Hukumnya : |
|
1. |
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah. |
2. |
Permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. |
3. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo. Pasal 89 UU nomor 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (PRODEO) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.). |
4. |
Pemohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg.). |
|
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
|
1. |
Pemohon atau kuasanya mendaftarkan Permohonan ke pengadilan agama/mahkamah syariah. |
2. |
Pemohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan. |
3. |
Selanjutnya Pemohon mengikuti jalannya proses persidangan yang telah ditetapkan. |
4. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Pemohon dapat meminta salinan penetapan. |
|
D. |
PERKARA GUGATAN LAIN |
|
PROSEDUR |
|
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau Kuasa Hukumnya : |
|
1. |
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). |
|
2. |
Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah : |
|
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat |
b. |
Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat. |
c. |
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syariah yang dipilih oleh penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.). |
|
|
|
|
3. |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo. Pasal 89 UU nomor 7 tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (PRODEO) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.). |
|
4. |
Penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg.). |
|
|
PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA |
|
1. |
Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syariah. |
|
2. |
Penggugat dan tergugat dipangil oleh pengadilan agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan. |
|
3. |
Persidangan |
|
|
a. |
Tahap persidangan : |
|
|
|
Ø |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. |
Ø |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA nomor 2 tahun 2003). |
Ø |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dak kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebpembuktian), tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.). |
|
|
|
|
|
|
b. |
Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas gugatan tersebut sebagai berikut : |
|
|
|
Ø |
Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut. |
Ø |
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut. |
Ø |
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. |
|
|
|
|
4. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg.). |
|
5. |
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara tersebut. |
PROSEDUR |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya : |
1. |
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah dalam tenggang waktu : |
|
a. |
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. |
b. |
30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman diwilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947). |
|
|
2. |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947, Pasal 89 UU nomor 20 tahun 1989). |
3. |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU nomor 20 tahun 1947). |
4. |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU nomor 20 tahun 1947). |
5. |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 11 ayat (1) UU nomor 20 tahun 1947). |
6. |
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syariah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. |
7. |
Salinan putusan banding dikirim ke pengadilan tinggi agama.mahkamah syariah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syariah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. |
8. |
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. |
9. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera : |
|
a. |
Untuk perkara Cerai Talak |
|
|
Ø |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon. |
Ø |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
|
b. |
Untuk perkara Cerai Gugat |
|
|
Ø |
Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari |
|
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
1. |
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2. |
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3. |
Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis. |
4. |
Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Tinggi. |
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6. |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
PROSEDUR |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi atau Kuasa Hukumnya : |
1. |
Mengajukan permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi diberitahukan kepada pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 Tahun 2004). |
2. |
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004). |
3. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. |
4. |
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dlam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004). |
5. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004). |
6. |
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004). |
7. |
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004). |
8. |
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. |
9. |
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera : |
|
a. |
Untuk perkara Cerai Talak |
|
|
Ø |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. |
Ø |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
|
b. |
Untuk perkara Cerai Gugat |
|
|
Ø |
Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari |
|
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
1. |
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
2. |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3. |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. |
4. |
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masin-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6. |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7. |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. |
PROSEDUR |
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali atau Kuasa Hukumnya : |
1. |
Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syariah. |
2. |
Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004). |
3. |
Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU nomor 7 tahun 1989). |
4. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. |
5. |
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. |
6. |
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. |
7. |
Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syariah. |
8. |
Pengadilan agama/mahkamah syariah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. |
9. |
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera : |
|
a. |
Untuk perkara Cerai Talak |
|
|
Ø |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. |
Ø |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
|
b. |
Untuk perkara Cerai Gugat |
|
|
Ø |
Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari |
|
|
PROSES PENYELESAIAN PERKARA |
1. |
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. |
2. |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3. |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. |
4. |
Penyerahan berkas perkara oleh Asisten Koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang menangani perkara PK tersebut. |
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6. |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7. |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK. |
Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.
Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :
1. AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
2. PUTUSAN/PENETAPAN
Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.
Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut, dengan syarat :
- Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya
- Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku.
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk pengambilan Akta Cerai
- Pengambilan Putusan/Penetapan tidak dikenakan biaya
- Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Biaya Legislasi Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan Putusan per lembar sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan.
Persyaratan pengambilan Duplikat Akta Cerai :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Belum Menikah dari desa/kelurahan
- Fotokopi KTP
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
1. Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B adalah:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
2. Ruang Lingkup
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Termasuk di dalamnya adalah perkara ekonomi syari’ah. Namun tidak mencakup perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sengketa hak atas tanah.
Diatur pula dalam Perma tersebut bahwa :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhan berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau didampingi oleh kuasa hukum.
3. Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan Pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blangko gugatan berisi keterangan mengenai :
- Identitas penggugat dan tergugat;
- Penjelasan ringkas duduk perkara;
- Tuntutan penggugat; dan
- Wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana
Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Dengan proses penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan
Dalam hal pemeriksaan pendahuluan, Hakim berwenang untuk menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Manakala Hakim berpendapat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat.
Note :
1. Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
2. Buku Saku Gugatan Sederhana
3. Formulir Gugatan Sederhana
EKSEKUSI PUTUSAN |
Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. |
Asas Eksekusi |
1. |
Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte. (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR ) |
2. |
Putusan tidak dijalankan secara sukarela. |
3. |
Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum). |
4. |
Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera. |
|
Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : |
1. |
Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan. (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv) |
2. |
Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang. (Pasal 208 RBg / Pasal 196 HIR) |
|
PROSEDUR EKSEKUSI |
1. |
Pemohon mengajukan permohonan eksekusi dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait. |
2. |
Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita supaya memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning. |
3. |
Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Termohon eksekusi. |
4. |
Ketua Pengadilan Agama melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon Eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut : |
|
a. |
Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir. |
|
b. |
Ketua Pengadilan Agama menyampaikan peringatan supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah peringatan Termohon eksekusi melakukan isi putusan. |
|
c. |
Panitera membuat berita acara sidang aanmaning dan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera. |
5. |
Apabila dalam tempo 8 (delapan) hari setelah peringatan, Pemohon eksekusi melaporkan bahwa Termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan, Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi. |
|
Dalam hal eksekusi putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Paniera/Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010, butir 1) |
Dalam hal eksekusi tersebut diajukan perlawanan baik dari Pelawan tersita maupun dari pihak ketiga, untuk perlawanan tersebut diajukan dan diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan. (Pasal 206 ayat (6) RBg / Pasal 195 ayat (6) HIR dan butir (2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010) |
Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut ditangguhkan, maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang meminta bantuan tentang segala upaya yang telah dijalankan olehnya termasuk adanya penangguhan eksekusi tersebut. (Pasal 206 ayat (5) dan (7) RBg / Pasal 195 ayat (5) dan (7) HIR serta butir 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010) |
Dalam hal pelaksanaan putusan mengenai suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 259 RBg / Pasal 225 HIR) yang teknis pelaksanaannya seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang. |
Jika Termohoan tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan Pengadilan tidak bisa melaksanakan walau dengan bantuan alat negara, maka Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agar Termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon. |
Ketua Pengadilan Agama wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. |
Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh Termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Agama. |
Apabila putusan untuk membayar sejumlah uang tidak dilaksanakan secara sukarela, maka akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan. (Pasal 214 s/d Pasal 224 RBg / Pasal 200 HIR) |
Putusan yang menghukum Tergugat untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh Juru Sita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara. |
Eksekusi tidak bisa dilakukan keduakalinya apabila barang yang dieksekusi telah diterima oleh Pemohon eksekusi, namun diambil kembali oleh tereksekusi. |
Upaya yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/rumah tersebut). |
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas gugatan penyerobotan tersebut apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta merta atas dasar sengketa bezit / Kedudukan berkuasa. |
Jika suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak. |
Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. |
Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, Termohon eksekusi dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai objek miliknya. |
Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap, kemudian terjadi perdamaian di luar Pengadilan yang mengesampingkan amar putusan dan ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak, maka yang dieksekusi adalah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
|
EKSEKUSI GROSSE AKTA |
Sesuai Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta hipotik dan surat-surat utang. Grosse adalah salinan pertama dan akta autentik, salinan pertama ini diberikan kepada kreditur. |
Oleh karena salinan pertama dan atas pengakuan utang yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus ada kepala/irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala/irah-irah. Asli dari akta (minit) disimpan oleh notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala/irah-irah. |
Grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh notaris diserahkan kepada kreditor yang di kemudian hari bila diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama. Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan utang fixed loan hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah utangnya itu. Apabila debitur membantah jumlah utang tersebut dan besarnya utang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta. |
Pasal 14 Undang-Undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S. 1938-523), melarang notaris membuat atas pengakuan utang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian utang-piutang dengan seorang pelepas uang. Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini. |
Grosse akta pengakuan utang yang diatur dalam Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR adalah sebuah surat yang dibuat oleh notaris antara alamiah/badan hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan. |
Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan utang bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan- persyaratan lain. Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji. |
|
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN |
Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa : Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut “Hak Tanggungan”, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. |
Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut dan pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996) |
Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan sebagai bukti adanya hak tanggungan, kantor pendaftaran tanah menerbitkan sertifikat hak tanggungan yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996) |
Sertifikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak tanggungan kepada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang. Kemudian eksekusi akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah bekekuatan hukum tetap. |
Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jika dengan demikian itu akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996) |
Pelaksanaan penjualan di bawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan. (Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996) |
Surat Kuasa membebankan hak tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
a. |
Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan hak tanggungan. |
b. |
Tidak memuat kuasa substitusi. |
c. |
Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas debitur apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan. |
|
Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan hak tanggungan. |
Setelah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dibebani hak tanggungan dan uang hasil lelang diserahkan kepada kreditur, maka hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diroya dan tanah tersebut akan diserahkan secara bersih bebas dari semua beban kepada pembeli lelang. Jika terlelang tidak mau meninggalkan tanah tersebut, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR. |
Hal ini berbeda dengan penjualan berdasarkan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri berdasarkan Pasal 1178 (2) BW dan Pasal 11 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang juga dilakukan melalui pelelangan oleh kantor lelang negara atas permohonan pemegang hak tanggungan pertama. Janji ini hanya berlaku untuk pemegang hak tanggungan pertama saja. Apabila pemegang hak tanggungan pertama telah membuat janji untuk tidak dibersihkan (Pasal 1210 BW dan Pasal 11 ayat (2j) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan), maka apabila ada hak tanggungan lain-lainnya dan hasil lelang tidak cukup untuk membayar semua hak tanggungan yang membebani tanah yang bersangkutan, maka hak tanggungan yang tidak terbayar itu akan tetap membebani persil yang bersangkutan, meskipun sudah dibeli oleh pembeli dan pelelangan yang sah. Jadi pembeli lelang memperoleh tanah tersebut dengan beban-beban hak tanggungan yang belum terbayar. Terlelang tetap harus meninggalkan tanah tersebut dan apabila ia membangkang, ia dan keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa. |
Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain, karena lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara adalah dalam rangka eksekusi dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara. |
Penjualan (lelang) benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan objek lelang. (Pasal 217 RBg / Pasal 200 (7) HIR) |
|
EKSEKUSI JAMINAN |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan “fidusia” adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda. |
Jaminan fidusia adalah hak jamian atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagaimana agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Benda objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. |
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat: |
a. |
Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia. |
b. |
Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia. |
c. |
Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. |
d. |
Nilai jaminan, dan |
e. |
Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. |
|
Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia yang mencantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia, selanjutnya kantor pendaftaran fidusia menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sertifikat jaminan fidusia. |
Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditur baru dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftaran fidusia. |
Jika debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara : |
a. |
Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru. |
b. |
Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. |
c. |
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harta tertinggi yang menguntungkan para pihak. (lihat Pasal 29 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999) |
|
Prosedur dan tata cara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti dalam eksekusi hak tanggungan. |