* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Dilihat: 2144

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

(SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Poin IX, Sub-poin A s.d. C)

A.

SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  Prosedur Keberatan

1.

Pemohon berhak mengajuakn keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

a.

Adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

b.

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

c.

Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

d.

Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.

Tidak dipenuhinya permintaan informasi;

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMS/SK/VIII/2022.

2.

Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

3.

Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.

Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5.

Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

6.

Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lampiran VIII .

7.

Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

a.

Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau

b.

Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

B.

REGISTRASI PENGAJUAN KEBERATAN

1.

Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.

2.

Formulir paling kurang memuat:

a.

Nomor pendaftaran pengajuan keberatan;

b.

Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;

c.

Tujuan penggunaan Informasi Publik;

d.

Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;

e.

Alasan pengajuan keberatan;

f.

Waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;

g.

Nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan

h.

Nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.

3.

Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.

4.

Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan.

5.

Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.

6.

Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

7.

Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.

8.

PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.

9.

Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:

a.

Nomor registrasi pengajuan keberatan;

b.

Tanggal diterimanya keberatan;

c.

Identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;

d.

Nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;

e.

Informasi Publik yang diminta;

f.

Tujuan penggunaan Informasi;

g.

Alasan pengajuan keberatan;

h.

Alasan penolakan/pemberian; dan

i.

Hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

C.

TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

1.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.

2.

Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.

3.

Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:

a.

Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

b.

Nomor surat tanggapan atas keberatan; dan

c.

Uraian mengenai bantahan atas alasan pengaJuan keberatan.

4.

Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.

5.

Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.

6.

PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling larr:bat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dari pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

7.

Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesa ian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

 FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1521308
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
499
603
3284
1512723
14188
23767
1521308

Your IP: 98.82.120.188
2024-09-19 18:17