* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

Pengawasan Perkara Prodeo

Pengawasan Perkara Prodeo

Dilihat: 1776

PENGAWASAN PERKARA PRODEO

Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kajen dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen;


Ketua Pengadilan Agama Kajen bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.


Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen melalui Panitera/Sekretaris.


Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Kajen melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kajen dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kajen;


Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kajen mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kajen mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kajen yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;


Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;


Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kajen dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Kajen dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.


Pengadilan Agama Kajen dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.


Pengadilan Agama Kajen dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.


Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Kajen dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1521287
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
478
603
3263
1512723
14167
23767
1521287

Your IP: 52.167.144.191
2024-09-19 17:41