* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

Hak-hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

Dilihat: 2194

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

(SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Lampiran III (Lembar Belakang))

I.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:

a.

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:

Menghambat proses penegakan hukum;

Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

Mengungkap rahasia pribadi;

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.

b.

Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II.

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

 

III.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah biaya penggandaan Rp 500,-/lembar dan biaya kirim sesuai dengan pengeluaran riil.

 

V.

Apabila Pemohon lnformasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

VI.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi lnformasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1587987
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
355
936
4969
1578277
15667
21794
1587987

Your IP: 103.60.181.238
2024-12-21 18:23