* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Dilihat: 2263

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN

A.

Tahap Pemeriksaan

 

 

Pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

 

 

1.

Pemeriksaan pengaduan

 

 

Meliputi :

 

 

a. Identitas pengadu;

b. Relevansi kepentingan pengadu;

c. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukan;

d. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

 

2.

Memeriksa pihak-pihak terkait

 

 

Pihak-pihak terkait adalah pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

 

3.

Memeriksa pihak yang diadukan

 

 

Meliputi :

 

 

a. Identitas;

b. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

c. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

 

4.

Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan

 

 

Yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

 

5.

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama

 

 

Dibuatkan foto kopi dan dilegalisir

 

6.

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan atau pihak lainnya (apabila diperlukan)

 

7.

Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)

 

   

B.

Tahap Penyelesaian

 

1.

Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya;

 

2.

Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya;

 

3.

Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan secara terpisah;

 

4.

Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan;

 

5.

Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;

 

6.

Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

       

 

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1587987
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
355
936
4969
1578277
15667
21794
1587987

Your IP: 103.60.181.238
2024-12-21 18:23