Larutan
LARUTAN PA KAJEN
Layanan Ruang Tunggu Anak Pengadilan Agama Kajen
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Di dalam Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia juga tercantum bahwa setiap orang yang termasuk masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Kelompok rentan adalah kelompok yang dalam berbagai hal, kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi akibat keterbatasan fisik dan non fisiknya. Kelompok yang lemah ini lazimnya tidak sanggup menolong diri sendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain. Yang termasuk dalam masyarakat kelompok rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang disabilitas.
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan Anak. Salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana ruang tunggu ramah anak.
Sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan saat menunggu pelayanan bagi para pencari keadilan yang membawa putra-putrinya. Pengadilan Agama Kajen menyediakan layanan Ruang Tunggu Ramah Anak “LARUTAN”. Pada layanan tersebut putra putri para pencari keadilan dapat menggunakan permainan dan fasilitas yang ada pada ruang tunggu ramah anak dengan tetap mematuhi tata tertib yang ada. Para pencari keadilan juga dapat menyampaikan saran terkait fasilitas ruang tunggu ramah anak.
Diharapakan layanan Ruang Tunggu Ramah Anak “LARUTAN” di Pengadilan Agama Kajen dapat memberikan kenyamanan bagi para pihak berperkara terutama yang membawa putra-putrinya dalam menunggu pelayanan dan dapat sebagai acuan Pengadilan Agama Kajen dalam meningkatkan pelayanan melalui saran yang sudah disampaikan para pencari keadilan.