Prosedur Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA KAJEN KELAS I.B
Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kajen Klas I.B tentunya telah berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Namun terkadang hal itu belum dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Manakala hal itu terjadi, masyarakat berhak menyampaikan pengaduannya.
Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain maupun internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
Tata cara pengaduan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimil;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan
1. Pengaduan Lisan
- Pelapor datang menghadap langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B dengan menunjukkan identitas diri yang masih berlaku;
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
- Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor registrasi Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
2. Pengaduan Tertulis
- Tulis identitas Pelapor;
- Tulis identitas Terlapor dengan jelas;
- Tulis perbuatan yang diduga dilanggar, harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi. Misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Sertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan. Misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain, yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
3. Pengaduan Elektronik
- Sertakan identitas Pelapor;
- Sertakan identitas Terlapor dengan jelas;
- Sampaikan dugaan perbuatan yang dilanggar dengan jelas. Misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Sertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan. Misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain, yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut guna memperkuat pengaduan Pelapor; dan
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan dianggap logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :
- Terintegrasi;
- Obyektifitas;
- Efektif, efisien dan ekonomis;
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Kerahasiaan;
- Adil;
- Non diskriminatif;
- Idenpendensi;
- Netralitas;
- Kepastian hukum;
- Profesionalitas;
- Proporsionalitas; dan
- Menjunjung tinggi independensi peradilan.
“Whistlebowing System adalah aplikasi yang disediakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.”
“Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai Whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.”