BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
(SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022; Poin VII, Subpoin C)
1. |
Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma . |
2. |
Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
3. |
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. |
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. |
5. |
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |