TALI KASIH
Digitalisasi Edukasi Pencegahan Perkawinan Dini Anak
TALI KASIH WIDIA
Dewasa kini fenomena perkawinan dini marak terjadi karena banyaknya romantisasi perkawinan anak yang diperlihatkan pada berbagai media, terutama pada media sosial. Padahal romantisasi tersebut hanya bersifat sementara. Perkawinan dini mengalami kenaikan 8%, yaitu sebelumnya pada tahun 2020 sebesar 50% kemudian pada 2021 menjadi 58% berdasarkan data sensus penduduk pada Badan Pusat Statistika[1] terhadap proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun. Angka tersebut termasuk tinggi karena hitungannya adalah rata-rata seluruh perempuan Indonesia yang berusia 20-24 tahun dan angka ini terus saja bisa naik apabila tidak dilakukan penindakan.
Dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan dini lebih membahayakan anak daripada perkawinan itu sendiri, seperti halnya:
- Depresi atau stress pada anak dalam menghadapi masalah rumah tangga
- Belum siap untuk mengandung baik secara fisik maupun psikis anak perempuan
- Peluang kematian bagi ibu dan anak
- Anak terlahir premature
- Anak stunting
- Kekerasan dalam rumah tangga akibat perselisihan yang terus menerus
Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kajen kelas I.B. melakukan suatu inovasi “TALI KASIH WIDIA” berupa singkatan dari “Digitalisasi Edukasi Pencegahan Perkawinan Dini Anak“. Produk digitalisasi ini adalah kumpulan video yang dijadikan sarana bagi Pengadilan Agama Kajen kelas I.B. untuk melakukan penyuluhan secara digital mengenai:
1. Bahaya perkawinan dini dan pencegahannya:
https://www.youtube.com/watch?v=v7RPqddM768
2. Alur pendaftaran permohonan dispensasi kawin bagi anak pada Pengadilan Agama Kajen:
https://www.youtube.com/watch?v=e_egSmkw_DQ
3. Proses persidangan permohonan dispensasi kawin bagi anak pada Pengadilan Agama Kajen:
https://www.youtube.com/watch?v=hwuRClF3I20
Harapannya edukasi ini dapat dijangkau dengan mudah oleh anak-anak jaman sekarang melalui internet sehingga Pengadilan Agama Kajen kelas I.B. dapat menekan angka permohonan izin dispensasi kawin bagi anak.
[1] “Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 15 Tahun”, https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1358/sdgs_5/1