* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

 

Artikel

SIAP DENGAN LAYANAN PRIMA

Dilihat: 2029

SIAP DENGAN LAYANAN PRIMA

Foto Gedung

Seringkali ketika kita mendengar kata “Pengadilan” kesan yang dibayangkan adalah sesuatu yang seram, menakutkan dan kejam. Bagaimana tidak, pengadilan di-image-kan sebagai tempatnya orang bermasalah terlebih pengadilan agama yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “tempatnya orang bercerai”.

Namun nampaknya kesan itu tidak berlaku bagi Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. Pengadilan yang diresmikan 21 tahun yang lalu tepatnya tanggal 25 Maret 1999 ini telah semakin berkembang menata diri dan kini siap untuk menatap zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Berbagai perubahan dan pembenahan telah dilakukan, utamanya untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi para pihak pencari keadilan.

Pemenuhan hak-hak pelayanan publik telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasinya dianjurkan bahwa setiap penyelenggara publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Lebih tegas lagi bahwa berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.

“Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B telah banyak berbenah” ucap Asep suraya, salah seorang yang pernah bertugas pada pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Kajen. Pembenahan itu telah nampak nyata dari penataan sarana prasarana yang kian tertib dan representatif. Dibangunnya pos keamanan semakin menjadikan para pencari keadilan merasa nyaman dan tidak khawatir dengan kendaraannya karena adanya petugas yang stand by setiap saat di pos jaga.

Bentuk layanan prima lainnnya adalah layanan One Stop Integrated Service atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), layanan ini merupakan bentuk mekanisme dan sistem kerja pelayanan perkara kepada para pihak pencari keadilan dengan layanan terpadu menggunakan satu pintu dimana semua urusan yang berkenaan dengan keperluan pengurusan administrasi perkara mulai dari pendaftaran sampai kepada pengurusan hasil dan pelaksanaan putusan diselesaikan sampai tuntas dalam layanan terpadu satu pintu.

Tulisan PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Kajen mengikuti sistem Pola Bindalmin yaitu sistem meja-meja yang tertata, sistemik, sederhana, tuntas dan transparan, sehingga betul-betul mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sistem layanan ini bertujuan memberi kenyamanan, keamanan dan kepuasan bagi pencari keadilan juga secara internal untuk meningkatkan profesionalitas, efisiensi dan efektifitas kerja.

Dewasa ini semakin canggihnya teknologi, secara sigap direspon oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan meluncurkan layanan E-Court yakni layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara (E-Filling), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara (E-Payment), pembayaran, pemanggilan para pihak (E-Summons), dan persidangan (E-Litigation) yang kesemuanya dilakukan dengan basis elektronik atau online. Layanan E-Court sendiri telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Pengadilan Agama Kajen dalam memenuhi amanat Perma tersebut telah menyiapkan diri dengan membuat “Pojok E Court Pengadilan Agama Kajen”

Uray Gapima Aprianto S.Ag. M

Uray Gapima Aprianto, S.Ag., M.H.

Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B

Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Uray Gapima Aprianto dalam setiap kesempatan menekankan kepada segenap aparatur untuk selalu bekerja dengan keras dan cerdas. Bekerja keras dalam arti melakukan sesuatu dengan niat yang kuat, gigih, dan tak kenal lelah, serta bekerja dengan cerdas yakni bekerja dengan memanfaatkan apa yang ada untuk sebuah hasil yang maksimal, karena hanya dengan kerja keras, kerja cerdas, ikhlas dan tuntas cita-cita menjadikan Pengadilan Agama Kajen sebagai peradilan profesional dan mandiri dalam rangka mewujudkan Peradilan Indonesia yang Agung dapat tercapai. *)

Ditulis oleh Afif Zakiyudin, Pramubhakti Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B

Zona Integritas

Sampul Dok ZI 1 Sampul Dok ZI 2 Sampul Dok ZI 3

Sampul Dok ZI 4 Sampul Dok ZI 5 Sampul Dok ZI 6

Sampul Dok ZI Hasil

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1638688
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
116
1704
7090
1622452
10395
31079
1638688

Your IP: 193.186.4.145
2025-02-08 06:30