89 PASANGAN AKHIRNYA DAPAT BUKU NIKAH
89 PASANGAN AKHIRNYA DAPAT BUKU NIKAH
*) Yandu Gelombang I Tahun 2020
KAJEN – Sebanyak 89 pasangan suami istri warga Kabupaten Pekalongan dapat berbangga hati, karena saat ini perkawinan mereka telah resmi tercatat dan berhak mengantongi buku nikah. Setelah sebelumnya disahkan melalui penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.
Penetapan itu dikeluarkan pada Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Gelombang I Tahun 2020 yang berlangsung di Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Rabu (4/3/2020). Namun pada kegiatan yang diikuti oleh 100 pasangan itu, sebanyak 7 pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara 4 pasangan lainnya persidangannya ditunda pada pelaksanaan gelombang II tanggal 18 Maret 2020 mendatang.
Ketua PA Kajen menyampaikan sambutan
Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Drs. H. Suwoto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan Pelayanan Terpadu Istbat Nikah Tahun 2020 dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
“Secara keseluruhan tahun ini ada 534 perkara, dimana 302 perkara berasal dari 4 desa di Kecamatan Paninggaran. Sisanya akan dilaksanakan di Kecamatan Kandangserang. Yandu ini akan dilaksanakan setiap hari Rabu,” ujarnya saat pembukaan di hadapan puluhan pasangan peserta Yandu Istbat Nikah.
Kepada warga Paninggaran, Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B berpesan dapat memanfaatkan momen sepeti ini. Namun beliau juga berharap di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi warga yang perkawinannya tidak tercatat di negara. “Ke depan jangan seperti memotong kumis, sekarang dicukur besok muncul lagi,” terangnya.
Proses persidangan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2020 Gelombang I
Dijelaskan bahwa dalam perkara ini, Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B tidak mengesahkan perkawinan yang sudah terjadi, melainkan menetapkan perkawinan yang sah. “Sesuai dengan aturan supaya ada kepastian hukum, maka perkawinan harus dicatatkan,” tandas Drs. H. Suwoto, S.H., M.H.
Hal serupa juga ditekankan oleh Bupati Pekalongan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Totok Budi Mulyanto, S.E. “Karena ada dampak hukum yang berlaku untuk (perkawinan) yang tidak dicatatkan,” tegasnya.
Diterangkan pula saat ini Bupati Pekalongan menelurkan program “KUDU SEKOLAH”, agar anak di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan terus bersekolah. Dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pernikahan usia dini. “Tahun 2019 yang lalu Bupati berharap di Paninggaran sudah selesai, namun nyatanya malah semakin banyak. Sehingga Pemkab menganggarkan program ini,” jelas Totok Budi Mulyanto, S.E. (eko/ton)