* PENGADILAN AGAMA KAJEN SIAP MENJADI WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI * WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KAJEN DENGAN DALIH PENGURUSAN PERKARA *

logonew23

 11 Aplikasi Inovasi

sipp jadwal sidang

biaya perkara

e court

Siwas

valakta

Prosedur Berperkara 1 Prosedur Informasi 1
Produk Pengadilan  ACO copy  duniaaplikasi

Berita

89 PASANGAN AKHIRNYA DAPAT BUKU NIKAH

Ditulis oleh tony on . Posted in Berita & Kegiatan

Ditulis oleh tony on . Dilihat: 1109Posted in Berita & Kegiatan

89 PASANGAN AKHIRNYA DAPAT BUKU NIKAH

*) Yandu Gelombang I Tahun 2020

KAJEN – Sebanyak 89 pasangan suami istri warga Kabupaten Pekalongan dapat berbangga hati, karena saat ini perkawinan mereka telah resmi tercatat dan berhak mengantongi buku nikah. Setelah sebelumnya disahkan melalui penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B.

Penetapan itu dikeluarkan pada Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Gelombang I Tahun 2020 yang berlangsung di Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Rabu (4/3/2020). Namun pada kegiatan yang diikuti oleh 100 pasangan itu, sebanyak 7 pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara 4 pasangan lainnya persidangannya ditunda pada pelaksanaan gelombang II tanggal 18 Maret 2020 mendatang.

WhatsApp Image 2020 03 04 at 09.45.58

Ketua PA Kajen menyampaikan sambutan

Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Drs. H. Suwoto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan Pelayanan Terpadu Istbat Nikah Tahun 2020 dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

“Secara keseluruhan tahun ini ada 534 perkara, dimana 302 perkara berasal dari 4 desa di Kecamatan Paninggaran. Sisanya akan dilaksanakan di Kecamatan Kandangserang. Yandu ini akan dilaksanakan setiap hari Rabu,” ujarnya saat pembukaan di hadapan puluhan pasangan peserta Yandu Istbat Nikah.

Kepada warga Paninggaran, Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B berpesan dapat memanfaatkan momen sepeti ini. Namun beliau juga berharap di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi warga yang perkawinannya tidak tercatat di negara. “Ke depan jangan seperti memotong kumis, sekarang dicukur besok muncul lagi,” terangnya.

WhatsApp Image 2020 03 04 at 09.45.59 1

Proses persidangan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2020 Gelombang I

Dijelaskan bahwa dalam perkara ini, Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B tidak mengesahkan perkawinan yang sudah terjadi, melainkan menetapkan perkawinan yang sah. “Sesuai dengan aturan supaya ada kepastian hukum, maka perkawinan harus dicatatkan,” tandas Drs. H. Suwoto, S.H., M.H.

Hal serupa juga ditekankan oleh Bupati Pekalongan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Totok Budi Mulyanto, S.E. “Karena ada dampak hukum yang berlaku untuk (perkawinan) yang tidak dicatatkan,” tegasnya.

Diterangkan pula saat ini Bupati Pekalongan menelurkan program “KUDU SEKOLAH”, agar anak di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan terus bersekolah. Dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pernikahan usia dini. “Tahun 2019 yang lalu Bupati berharap di Paninggaran sudah selesai, namun nyatanya malah semakin banyak. Sehingga Pemkab menganggarkan program ini,” jelas Totok Budi Mulyanto, S.E. (eko/ton)

Zona Integritas

Merah Ilustrasi Sampul Proposal Bisnis Dokumen A4

Akreditasi Penjaminan Mutu

Sampul Dok APM 1 Sampul Dok APM 2 Sampul Dok APM 3 Sampul Dok APM 4

Sampul Dok APM 5 Sampul Dok APM 6 Sampul Dok APM 7

Audiobook Pendaftaran

Audiobook

Survey Kepuasan Masyarakat

12. SALEP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kajen 

Jl. Teuku Umar No 9 Kajen 

Telp      : (0285) 381919

Fax       : (0285) 381919 ext : 115

Email 1  : pakajen@ymail.com

Email 2  : surat@pa-kajen.go.id

1792374
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
444
668
4338
1751937
4338
57529
1792374

Your IP: 34.74.135.81
2025-06-04 18:16