Badilag Launching e-Bundling
Badilag Launching e-Bundling
KAJEN – Rabu (02/11/2022) siang, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Aparatur Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, menghadiri Launching Aplikasi e-Bundling oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual.
Aplikasi e-Bundling dilaunching langsung oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. ”Aplikasi e-Bundling adalah aplikasi perkara elektronik Prabanding di Pengadilan Agama. Fungsinya agar perkara yang sudah menyatakan akan banding bisa dimasukkan di aplikasi e-Bundling,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, perkara banding yang diajukan bisa diterima lebih awal, sehingga Pengadilan Tinggi Agama yang nanti memeriksa perkara banding tersebut bisa membuat Majelis Hakim bayangan, bisa membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Tingkat pertama, dan berkas-berkas banding lain lebih awal dan lebih cepat, nantinya setelah lengkap berkas banding tersebut, langsung bisa dikirim secara elektronik ke PTA. “Sehingga bisa diputus dengan cepat, sederhana dan biaya ringan,” lanjut Aco.
Aplikasi ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara banding hanya dalam beberapa hari karena Majelis Hakim Banding sudah dapat mempelajarinya (perkara banding) lebih cepat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat tidak lagi menunggu lama dalam hal kepastian hukum putusan perkara di tingkat banding tersebut. (afr)