BERHASIL SEBAGIAN DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN
BERHASIL SEBAGIAN DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KAJEN

Kajen, Rabu, 25 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kajen kembali mencatat Capaian Positif dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata. Mediator Non Hakim, Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med., berhasil melaksanakan Proses Mediasi dengan hasil “Berhasil Sebagian” dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 331/Pdt.G/2026/PA.Kjn.
Keberhasilan sebagian dalam Proses Mediasi ini menunjukkan adanya kesepakatan para pihak terhadap sebagian pokok sengketa yang Dimediasikan. Hal tersebut menjadi langkah Konstruktif dalam upaya penyelesaian perkara secara damai, sekaligus mengurangi ruang konflik yang lebih luas dalam proses persidangan.
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan agama, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan Sengketa melalui Musyawarah dengan bantuan Mediator yang Netral dan Profesional. Melalui pendekatan Dialogis, Mediasi mendorong tercapainya solusi yang lebih Cepat, Efektif, dan Berkeadilan.
Capaian ini kembali menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, solutif, dan berorientasi pada perdamaian. Keberhasilan mediasi, baik secara penuh maupun sebagian, menjadi Indikator penting dalam meningkatkan kualitas Layanan Peradilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan.
Ke depan, Pengadilan Agama Kajen akan terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan manfaat nyata bagi para Pencari Keadilan.






















