Berhasil Sebagian Dalam Proses Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen
Berhasil Sebagian Dalam Proses Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kajen

Kajen, 9 Maret 2026 – Proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat yang terdaftar dengan Nomor 181/Pdt.G/2026/PA.Kjn di Pengadilan Agama Kajen berhasil mencapai hasil “Berhasil Sebagian”. Proses mediasi tersebut dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim Ajeng Sulistiya Fitri, S.SE., C.Med.
Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menjadi capaian positif yang menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai tetap dapat memberikan ruang dialog dan kesepahaman bagi para pihak yang berperkara. Melalui pendekatan komunikasi yang konstruktif dan suasana musyawarah yang kondusif, para pihak dapat menemukan titik temu terhadap sebagian pokok permasalahan yang disengketakan.
Hasil mediasi ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kajen dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, profesional, dan berkeadilan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan. Mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam proses peradilan untuk mendorong terciptanya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, serta memberikan manfaat bagi para pihak.
Selain itu, mediasi juga merupakan wujud nyata pelayanan hukum yang humanis dan solutif, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi para pihak yang berperkara.
Diharapkan setiap upaya perdamaian yang ditempuh melalui proses mediasi dapat memberikan kebaikan, ketenangan, serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.






















