KPA KAJEN HADIRI FGD BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG
KPA KAJEN HADIRI FGD BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG
Bertempat di Hotel Solia Zigna Kota Surakarta, Ketua Pengadilan Agama Kajen Burhan Sholihin, S.Ag, M.H. pada hari Senin-Rabu tanggal 10-12 Juni 2024 menghadiri Forum Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang dengan tema “Kegiatan tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama (Mou) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah dengan Pengadilan tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan di Bidang Peradilan serta Sosialisasi Tusi Balai Harta Peninggalan".
Kegiatan yang dihadiri oleh PT Semarang, PTA Semarang, PN se-Jawa Tengah, PA se-Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Jateng Kota Semarang, Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Jateng se Eks Karesidenan Surakarta dan Pengda INI Surakarta ini dalam rangka sosialisasi dan peningkatan tugas Fungsi Balai Hartaa Peninggalan sehubungan dengan telah dilaksanakannya Nota Kesepahaman bersama (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi-materi berikut :
- BALAI HARTA PENINGGGALAN SEBAGAI WALI PENGAWAS TERHADAP PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR DI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (Lihat Dokumen)
- PENETAPAN PERWALIAN ANAK PADA PENGADILAN NEGERI YANG BERBASIS PERLINDUNGAN HAK DAN HARTA ANAK (Lihat Dokumen)
- KEBIJAKAN DITJEN AHUH DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN (Lihat Dokumen)
- BUTIR-BUTIR MOU (Lihat Dokumen)
Kegiatan tersebut diakhir dengan sesi foto bersama. (PAKjn)